04 Oktober 2025
14:07 WIB
Kemenkeu Minta Pemda Segera Cairkan Dana Nganggur di Bank Rp233 T
Kemenkeu meminta pemda segera mempercepat realisasi anggaran belanja Rp233,11 triliun yang nganggur di bank untuk menstimulus perekonomian daerah. Nominal tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2021.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Petugas menata tumpukan uang kertas rupiah saat melakukan persiapan pengisian ATM. Antara Foto/Dhemas Reviyanto/foc/aa.
JAKARTA - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyaluran belanja, sehingga dana yang mengendap di perbankan saat ini bisa cair dan menstimulus perekonomian daerah.
“Ini menjadi tantangan bagi daerah, bagaimana mereka mempercepat itu (belanja) sehingga saldo kasnya bisa lebih baik, tidak kelihatan tinggi,” tegas Astera, Jakarta, dikutip Sabtu (4/10), melansir Antara.
Baca Juga: DPR Sesalkan Pemda Terus Endapkan Dana di Perbankan
Per 31 Agustus 2025, Kemenkeu mencatat, dana pemda yang berada di perbankan mencapai Rp233,11 triliun. Nominal tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2021. Secara umum, dana yang seharusnya mengendap di perbankan hanya sekitar Rp178-203 triliun.
Astera menilai, dana pemda yang masih mengendap saat ini secara umum karena kendala perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Umumnya, desain anggaran disusun pada September-Oktober sebelum tahun anggaran, yang kemudian diikuti oleh proses pengadaan dan kontrak.
Astera menjelaskan, berdasarkan tren historis, kontrak belanja di daerah baru mulai berjalan sekitar April, sementara realisasi pencairan besar terjadi di tiga bulan terakhir tahun berjalan. Siklus belanja yang lambat ini menyebabkan dana transfer dari pusat cenderung mengendap sementara di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Apabila dana tahun sebelumnya serta dana transfer baru terkumpul tanpa diiringi penyaluran belanja, saldo dana daerah di bank makin tinggi. Meski demikian, Astera meyakini, nilai dana mengendap pemda di bank bakal cenderung menurun di akhir tahun, yakni menjadi sekitar Rp95-100 triliun.
“Walaupun kami tetap tidak menutup mata, karena ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakan dengan optimal,” sambung Astera.
Baca Juga: Dana Mengendap di BI Idealnya Berapa? Kemenkeu Beberkan Aturannya
Sebagai catatan, sebaran dana pemda di perbankan berdasarkan wilayah per Agustus 2025 secara rinci antara lain, Jawa (119 pemda) Rp84,77 triliun atau sekitar 36,37%; disusul Kalimantan (61 pemda) senilai Rp51,34 triliun atau 22,03%; Sumatra (164 pemda) senilai Rp46,63 triliun atau 18,71%.
Berikutnya, Sulawesi (87 pemda) senilai Rp19,27 triliun atau 8,27%; Maluku dan Papua (67 pemda) sebesar Rp17,34 triliun atau 7,44;, serta Bali dan Nusa Tenggara (44 pemda) Rp16,75 triliun atau 7,19%.