c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

22 Oktober 2025

09:38 WIB

Dana Pemda Ngendap Rp254,4 T! Menkeu Siapkan Sistem Agar Tak Bisa Ditabung

Menkeu Purbaya menyiapkan sistem yang membuat pemda tak lagi bisa mengendapkan dananya dibank. Per Agustus 2025, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Dana Pemda <em>Ngendap</em> Rp254,4 T! Menkeu Siapkan Sistem Agar Tak Bisa Ditabung</p>
<p>Dana Pemda <em>Ngendap</em> Rp254,4 T! Menkeu Siapkan Sistem Agar Tak Bisa Ditabung</p>
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Antara/Imamatul Silfia

JAKARTA - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sistem yang bisa membuat pemerintah daerah (pemda) tak lagi bisa mengendapkan dana mereka di perbankan. Purbaya menyebut, pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 (Januari) misalnya, perlu enggak cadangan? Kan enggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10), melansir Antara.

Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Segera Cairkan Dana Nganggur di Bank Rp233 T

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah. Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

Pertama, Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.

Kedua, pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga. “Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,” ujar Askolani.

Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank. Keempat, Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Data Simpanan Pemda Berbeda Dengan BI, Mendagri 'Ngadu' ke Purbaya

Kemenkeu pun terus meningkatkan sinergi dengan Kemendagri untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.

Sebagai catatan, dana pemda yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025. Dana tersebut tersebaran Rp188,9 triliun di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.

Nilai itu jauh lebih tinggi dari total simpanan pemda pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total simpanan pemda di bank tercatat sebesar Rp103,9 triliun di 2023 dan sebesar Rp92,4 triliun di 2024. Artinya, ada lonjakan simpanan sebesar Rp161,9 triliun dalam waktu delapan bulan.

Pemda Bantah Endapkan Dana 
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut Pemprov Jabar mengendapkan APBD dalam bentuk deposito. Bahkan, Dedi telah memeriksa langsung ke Bank Jabar Banten (BJB) terkait keberadaan dana daerah yang didepositokan.

"Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito," kata Dedi di Bandung, Selasa (21/10), melansir Antara.

Menurut Dedi, apabila ada pemerintah daerah yang menyimpan uang dalam bentuk deposito, maka hal itu merupakan masalah, karena pemerintah daerah tersebut tidak mampu mengelola keuangan daerah dengan baik. 

Oleh sebab itu, Dedi meminta Menkeu mengumumkan pemerintah daerah mana saja yang menyimpan dana dalam bentuk deposito di berbagai perbankan. Dia menekankan, saat ini Pemprov Jawa Barat sedang mempercepat belanja publik di tengah efisiensi anggaran. 

Adapun Jawa Barat menjadi salah satu dari 15 daerah yang menyimpan dana bukan di BPD-nya. Pemprov Jawa Barat disebut menyimpan deposito sebesar Rp4,17 triliun. Selain Jawa Barat, Menkeu juga menyebut Pemprov Jakarta menyimpan deposito Rp14,683 triliun dan Pemprov Jawa Timur Rp6,8 triliun.

Baca Juga: Realisasi Belanja APBD Loyo, Menkeu Sorot Anggaran Daerah Surplus

Data tersebut didapatkan dari Bank Indonesia soal dana yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun, meliputi simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) Rp134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp60,2 trilliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar Rp39,5 triliun.

Lainnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto juga membantah endapan dana Pemprov di bank sebesar Rp4,7 triliun yang disampaikan Purbaya.

"Data yang disampaikan Menkeu Purbaya itu tidak benar," kata Denny di Tanjung Selor, Selasa (21/10).

Selain itu, BKAD juga telah melakukan rapat virtual dengan Kemendagri dan menyampaikan ada kekeliruan data. Data tersebut menunjukkan jumlah Rp4,7 triliun bukan dari Kaltara melainkan dari Kalimantan Timur (Kaltim).

“Contohnya itu SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) kita diakui di 2024 itu Rp130 miliar. Tapi kita yang betul-betul rill hasil audit BPK itu cuma Rp17 miliar saja,” ucap Denny.

Baca Juga: Purbaya Investigasi Rp285 T Uang Negara Mengendap Di Deposito Berjangka!

Denny menuturkan, Pemprov Kaltara hanya meraih dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2025 sebanyak Rp 1,7 triliun. Karenanya, laporan besaran dana mengendap Rp4,7 triliun tidak sesuai.

"Logikanya tidak masuk. Makanya kita sudah menyampaikan istilahnya surat protes, klarifikasi terkait hal itu. Karena itu kan harus bisa dibuktikan berdasarkan data,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, penempatan dana deposito Pemprov Kaltara tidak sebesar yang disampaikan Purbaya. Secara keseluruhan, dana deposito hanya Rp300 miliar di empat bank dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar