c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

04 November 2023

08:00 WIB

BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah menyepakati perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) keuangan bilateral yang sudah berlaku sejak November 2018 hingga 2 November 2024.

Penulis: Khairul Kahfi

BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral
BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral
Logo Bank Indonesia. Shutterstock/dok

JAKARTA - Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Nita A Muelgini melaporkan, BI dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah menyepakati perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) keuangan bilateral yang berlaku hingga 2 November 2024. Kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018. 

Perpanjangan perjanjian kerja sama yang diresmikan Jumat (3/11) ini merupakan bagian tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

“(Kesepakatan kedua kepala negara) untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kawasan, termasuk di kedua negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (3/11).

BI menjabarkan kerja sama tersebut terdiri atas dua perjanjian. Pertama, Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal (Local Currency Bilateral Swap Agreement/LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai SGD9,5 miliar atau Rp100 triliun.

Baca Juga: Mulai November, Jajan Di Singapura Bisa Pakai QRIS

Adapun LCBSA merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra, dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Kedua, Jalur Repo Bilateral (Bilateral Repo Line/BRL) yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS hingga senilai US$3 miliar, dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

Baca Juga: BI: Siap Teken MoU, Transaksi di Vietnam Akan Bisa Pakai QRIS

Asal tahu, BRL juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra, dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Nita menyampaikan, kerja sama ini telah diperpanjang setiap tahun, dan yang terakhir diperpanjang pada November 2022. 

“Kesepakatan perpanjangan yang kelima ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS, untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara,” ungkapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar