c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

08 April 2025

08:25 WIB

BEI Ubah Batasan ARB Dan Trading Halt Demi Jaga Perdagangan Teratur

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan perubahan ketentuan trading halt dan ARB dalam rangka memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">BEI Ubah Batasan ARB Dan <em>Trading Halt</em> Demi Jaga Perdagangan Teratur</p>
<p id="isPasted">BEI Ubah Batasan ARB Dan <em>Trading Halt</em> Demi Jaga Perdagangan Teratur</p>

Seorang pria memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (21/2/2025). AntaraFoto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Selasa (8/4), mengatakan perubahan ketentuan itu dalam rangka memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Menurutnya, perubahan ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Sementara itu, perubahan persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Baca Juga: Bursa Saham Diterpa Isu Negatif, Analis Imbau Investor Jangan 'Over Panic'

Lewat keputusan baru ini, batasan persentase ARB diubah menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ketentuan trading halt diubah menjadi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Kautsar menambahkan, dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

Baca Juga: Waspada Trading Halt di Pembukaan Perdagangan IHSG Besok

Perubahan dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB ini tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Penyesuaian dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

"Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," ujar Kautsar.

Adapun, Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 dapat dilihat pada Website BEI www.idx.co.id menu Peraturan > Keputusan Direksi atau www.idx.co.id/id/peraturan/keputusan-direksi/.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar