c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

25 September 2025

19:17 WIB

BEI Tunda Lagi Penerapan Short Selling Ke Maret 2026, Kenapa?

BEI kembali menunda implementasi short selling oleh Perusahaan Efek sampai 17 Maret 2026. Implementasi short selling dapat ditunda apabila kondisi pasar tidak mendukung.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">BEI Tunda Lagi Penerapan <em>Short Selling</em> Ke Maret 2026, Kenapa?</p>
<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">BEI Tunda Lagi Penerapan <em>Short Selling</em> Ke Maret 2026, Kenapa?</p>

Sejumlah pekerja berfoto dengan membelakangi layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (23/9/2025). Validnews/Hasta Adhistra

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi kembali menunda penerapan transaksi short selling sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal sebelumnya, BEI menargetkan pelaksanaan perdagangan short selling paling cepat dapat dimulai pada 26 September 2025.

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026," ujar Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (25/9).

Baca Juga: Analis Ungkap Dampak Positif Dan Negatif Kebijakan Short Selling

Selain itu, lanjutnya, Bursa juga tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.

Sebelumnya dalam konferensi pers RUPST BEI, Rabu (25/6), Irvan menjelaskan, penerapan transaksi short selling sangat bergantung pada kondisi pasar. Jadwal implementasi short selling bisa ditunda, apabila kondisi pasar tidak mendukung.

“Atau bisa juga lebih lambat karena melihat kondisi market pada saat itu. Jadi kalau memang kondisinya tidak affordable, ya kita mungkin akan berdiskusi lagi dengan OJK terkait dengan pembukaan perdagangan short selling,” tegas dia.

Dua Perusahaan Siap Layani Short Selling
BEI sendiri telah memberi lampu hijau bagi dua perusahaan sekuritas untuk melayani transaksi short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang mengatakan, keduanya telah memenuhi persyaratan untuk memfasilitasi layanan short selling. Pemberlakuannya pun berlaku efektif pada 25 Agustus 2025.

"Telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling yang berlaku efektif pada tanggal 25 Agustus 2025," sebagaimana disebutkan dalam pengumuman BEI, Senin (25/8).

Mengenal Teknik Short Selling
Sekadar informasi, short selling sendiri merupakan transaksi jual-beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Dengan demikian, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.

Baca Juga: BEI Segera Perkenalkan Skema Intraday Short Selling

Mekanisme short selling, yaitu seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan. Bagi investor pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun.

Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Sehingga, banyak yang menyebut bahwa teknik short selling sangat berisiko.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar