c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

24 Januari 2025

18:45 WIB

BEI Segera Perkenalkan Skema Intraday Short Selling

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperkenalkan skema Intraday Short Selling (IDSS) dalam perdagangan short selling di pasar modal Indonesia.

<p>BEI Segera Perkenalkan Skema Intraday Short Selling</p>
<p>BEI Segera Perkenalkan Skema Intraday Short Selling</p>

Pegawai berjalan di bawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (5/8/2024). Antara Foto/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperkenalkan skema Intraday Short Selling (IDSS) dalam perdagangan short selling di pasar modal Indonesia.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy memaparkan sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi IDSS.

"Pertama-tama, investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling, kemudian harus menyiapkan dana awal minimal Rp50 juta dan investor harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi,” ujar Irvan, di Jakarta, Jumat (24/1) seperti dilansir Antara.

Terkait persyaratan short selling (IDSS), ia menjelaskan tidak terdapat perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi, namun dalam implementasinya terdapat masa transisi, pada satu tahun awal transaksi short selling (IDSS) hanya diperuntukkan bagi investor ritel.

“Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu, dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar,” ujar Irvan.

Baca Juga: BEI Akan Berlakukan Periode Non-Cancellation pada Kuartal IV

Pada 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling, sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.

“Hingga akhir tahun 2024, sudah terdapat 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling dan ada 17 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal," kata Irvan.

Sementara itu, terkait sosialisasi implementasi IDSS, Irvan mengatakan bahwa BEI telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan untuk meningkatkan awareness pelaku pasar, sehingga akan lebih siap dalam menerima penerapan mekanisme IDSS.

Baca Juga: BEI: 94% Perusahaan Tercatat Telah Terbitkan Sustainability Report

“Sepanjang tahun 2024, Bursa juga telah melakukan rangkaian kegiatan market awareness terkait transaksi short selling kepada investor dan publik untuk meningkatkan awareness publik atas transaksi short selling di BEI,” ujar Irvan.

Irvan menyebut implementasi mekanisme IDSS oleh BEI akan memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan potensi keuntungan ketika market sedang turun atau bearish.

Pihaknya berharap penerapan skema IDSS dapat meningkatkan likuiditas pasar dan meningkatkan fair price discovery di pasar modal Indonesia.

“Harapannya, dapat meningkatkan likuiditas pasar dan meningkatkan fair price discovery, sehingga dapat memperluas basis investor serta meningkatkan experience investor dalam bertransaksi saham di Bursa,” ujar Irvan.

BEI memastikan akan melakukan pengawasan atas transaksi IDSS yang terjadi, yang mana dalam menyampaikan transaksi Short Selling, Anggota Bursa diwajibkan untuk menyampaikan flag Short Selling, sehingga dapat mendukung terciptanya pasar yang wajar, teratur dan efisien.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar