25 Maret 2024
17:30 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai hari ini, Senin (25/3).
Hal itu mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan hal ini merupakan sesuatu yang baru dalam BEI atau pasar modal Indonesia.
Dirinya berharap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
"Upaya kami ini adalah untuk melakukan perlindungan investor dan justru untuk meningkatkan likuiditas dari saham perusahaan dengan pergerakan harga yang wajar," kata Irvan dalam konferensi pers secara daring, Senin (25/3).
Baca Juga: BEI: 19 Perusahaan Antre IPO, Dominasi Sektor Industri
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra menyampaikan Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Adapun, implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Menurutnya, implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di BEI.
"Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi periodic call acution dalam satu hari," jelasnya.
Kriteria Saham Dalam Papan Pemantauan Khusus
Tercatat, ada 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51. Kedua, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Keempat, perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).
Baca Juga: META Bakal Delisting dari BEI, Ini 4 Alasan Utamanya
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kedelapan, Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian. Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Firza menjelaskan, sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini, saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.
Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas, yakni kriteria nomor tujuh atau yang beririsan dengan kriteria nomor tujuh.
Sedangkan, saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria tujuh diperdagangkan secara continuous auction.