18 April 2024
08:57 WIB
BEI Masih Belum Mau Buka Suspensi WIKA, Kenapa?
Pembayaran disetujui akan dilakukan oleh perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Pegawai beraktivitas di main hall Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna kembali mengungkapkan alasan pihaknya masih belum mau membuka penghentian sementara alias suspensi terhadap emiten konstruksi BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Asal tahu saja, Bursa melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar pada tanggal 18 Desember 2023 lalu. Dengan demikian, saham WIKA berhenti di level Rp240 per saham.
Supensi dilakukan lantaran WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," kata Nyoman kepada media, Rabu (17/4).
Baca Juga: IHSG Masih Diproyeksikan Melemah Terbatas di 7.050-7.160
Sehubungan dengan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, lanjut Nyoman, WIKA telah tiga kali melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).
Adapun, ketiga kali RUPSU tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024.
Sayangnya, dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Oleh karena itu, WIKA kembali melaksanakan RUPSU keempat yang dilaksanakan pada tanggal 3 April 2024.
Baca Juga: BEI Targetkan 1.000 Emiten pada 2024
Berdasarkan hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024, Pemegang Sukuk menyetujui Perseroan untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp184 miliar.
"Itu termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A," terang Nyoman.
Pembayaran disetujui akan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024. Untuk itu, Bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh Perseroan.
"Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi," pungkasnya.
Menurut laporan keuangan WIKA, perseroan mencatatkan rugi Rp7,12 triliun pada tahun 2023. Artinya, kerugian bersih WIKA membengkak tajam sebesar 11.860% dari kerugian pada tahun 2022 yang hanya Rp59,59 miliar.