c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Januari 2025

17:33 WIB

Begini Kabar Terbaru WanaArtha Life, Jiwasraya, Dan AJBB

OJK memaparkan perkembangan teranyar mengenai beberapa kasus asuransi WanaArtha Life, Jiwasraya, hingga AJBB yang sempat viral.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Begini Kabar Terbaru WanaArtha Life, Jiwasraya, Dan AJBB</p>
<p id="isPasted">Begini Kabar Terbaru WanaArtha Life, Jiwasraya, Dan AJBB</p>

WanaArtha life. Shutterstock/dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar mengenai beberapa kasus asuransi yang sempat viral. Mulai dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life/WAL), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) atau yang lebih dikenal dengan nama AJB Bumiputera.

Untuk kasus WanaArtha Life, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap proses likuidasi yang masih berlangsung.

"Terkait dengan penanganan dugaan tindakan pidana yang terjadi, OJK terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang telah ditetapkan tersangkanya oleh APH," kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (28/1).

Baca Juga: OJK Beberkan Kabar Terbaru WanaArtha Life, Kresna Life, Hingga AJBB

Kemudian untuk kasus Jiwasraya, lanjut Ogi, OJK terus melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam perkembangannya, dari seluruh pemegang polis dan hampir seluruh polis yang setuju restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life," terang dia.

Ogi menegaskan Jiwasraya telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha akibat ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada. OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal.

Sementara itu, untuk kasus AJB Bumiputera, Ogi menyampaikan, realisasi pembayaran OS klaim AJBB masih di bawah dari target yang direncanakan dalam perubahan RPK AJBB.

Untuk itu, dalam berbagai kesempatan, OJK telah meminta AJBB untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis.

Proyeksi Industri Asuransi
Masih dalam kesempatan yang sama, Ogi menyampaikan proyeksi terkait industri perasuransian pada 2025. Menurutnya, aset asuransi diharapkan dapat tumbuh 4-5% di tahun ini.

"Untuk tahun 2025, berdasarkan rencana bisnis yang disampaikan oleh perusahaan, aset asuransi diproyeksikan akan meneruskan pertumbuhan mencapai 3-4% untuk asuransi jiwa dan 6-7% untuk asuransi umum dan reasuransi, atau secara agregat diharapkan dapat tumbuh 4-5%," ungkap Ogi.

Dia menjelaskan, pada asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.

Baca Juga: OJK: SBN Dominasi Aset Investasi Industri Perasuransian

Adapun, sampai dengan November 2024, industri asuransi tercatat tumbuh positif dengan peningkatan aset sebesar 1,07% secara tahunan (year on year/YoY) untuk asuransi jiwa dan 6,47% untuk asuransi umum dan reasuransi.

Sementara terkait prospek pertumbuhan industri asuransi umum pada 2025, kata Ogi, premi asuransi umum dan reasuransi pada 2025 diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8% YoY. Hal itu berdasarkan laporan rencana bisnis perusahaan.

"Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor," imbuhnya.

Ogi optimis adanya berbagai program prioritas pemerintah seperti program pembangunan 3 juta rumah dan program makan bergizi gratis (MBG) memiliki potensi bagi industri asuransi untuk dapat ikut berkontribusi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar