14 Agustus 2025
20:10 WIB
Bea Cukai-TNI AL Sita 755 Bale Pakaian dan Tas Bekas Rp1,51 M
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan TNI AL mengamankan pemasukan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas serta 8 bale tas bekas ilegal senilai Rp1,51 miliar.
Editor: Khairul Kahfi
Konferensi pers penindakan pemasukan peti kemas bermuatan pakaian dan tas bekas (balpres) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Antara/Imamatul Silfia
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu dan TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan pemasukan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas serta 8 bale tas bekas ilegal senilai Rp1,51 miliar.
Pemerintah menekankan, aksi pengamanan ini dimaksudkan untuk melindungi stabilitas industri di dalam negeri yang tengah tertekan.
“Kami sedang gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Jakarta, Kamis (14/8) melansir Antara.
Baca Juga: Tersungkur Dipukul Impor Tekstil Ilegal
Djaka mengungkap, aksi penindakan pakaian dan tas bekas itu dilakukan pada Sabtu hingga Selasa, 9-12 Agustus, di tiga lokasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Rinciannya, Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).
Setelah pemeriksaan, petugas menyegel ketiga peti kemas tersebut dan selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti dan tindak pidana kepabeanan.
Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan.
Baca Juga: Sepanjang Tahun Lalu, DJBC Gelar 21.397 Penindakan Terhadap Barang Impor Ilegal
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, nilai kerugian negara atas kegiatan ilegal ini tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan. Lantaran barang-barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
“Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan... Namun, peredaran balpres dapat menimbulkan kerugian imaterial,” jelas Nirwala.
Kerugian impor ilegal itu, di antaranya menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.
Sebagai catatan, penindakan itu dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.