c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

30 September 2023

09:35 WIB

Bea Cukai-Pemkab Sumenep Gencarkan Operasi Rokok Ilegal

Bea Cukai menyebut terdapat empat jenis rokok ilegal. Tak hanya merugikan negara, namun rokok ilegal juga merugikan masyarakat.

Editor: Fin Harini

Bea Cukai-Pemkab Sumenep Gencarkan Operasi Rokok Ilegal
Bea Cukai-Pemkab Sumenep Gencarkan Operasi Rokok Ilegal
Petugas dari Kantor Bea Cukai Madura memeriksa rokok di salah satu toko dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Bea Cukai Madura)

SUMENEP - Kantor Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur terus menggencarkan operasi peredaran rokok ilegal ke warung-warung dan toko kelontong di berbagai kecamatan di wilayah itu, menyusul kian maraknya rokok yang tidak dilekati pita cukai akhir-akhir ini.

"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sumenep Ach Laili Maulidy di Sumenep, Jawa Timur, Jumat malam (29/9), dikutip dari Antara.

Operasi gabungan yang melibatkan unsur polisi, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan personel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep menyasar sejumlah toko di Kecamatan Saronggi, Gapura, Ganding, Batang-Batang dan Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Puluhan rokok yang tidak dilekati pita cukai ditemukan dijual oleh sejumlah pemilik toko dalam operasi itu. Petugas langsung memberikan teguran peringatan agar tidak menjual rokok ilegal itu.

Beberapa di antara bermerk Nice, Geok, Hotman, Gress dan Luis. Semuanya tidak dilekati pita cukai alias ilegal.

Baca Juga: Geledah Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 176.720 Rokok Ilegal

Sebagian di antara rokok-rokok dipasok dari Kecamatan Kadur, Pamekasan. Sebagian yang lain memang diproduksi di Kabupaten Sumenep.

Humas Kantor Bea Cukai Madura Tesar Pratama, operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu, akan terus digelar rutin di empat kabupaten di Pulau Madura, karena berdasarkan serap informasi peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini kian marak.

"Sesuai hasil rapat koordinasi, operasi ini akan berlangsung hingga November 2023 ini," katanya.

Sebelumnya, dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Bangkalan, institusi ini berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai tersebut oleh oknum pengusaha rokok yang hendak dikirim ke Malang dan Surabaya.

Sebanyak 196 ribu batang rokok ilegal berhasil disita petugas dalam operasi gabungan itu, dengan nilai total mencapai Rp245 juta lebih.

Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama menjelaskan, bahwa perkiraan kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dalam operasi itu sekitar Rp155 juta.

Rugikan Masyarakat dan Negara
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggandeng berbagai instansi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan rokok ilegal tak hanya merugikan negara, namun juga masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat Pilih Rokok Murah, Pemerintah Khawatir Setoran CHT Anjlok

"Dari segi kesehatan, tidak ada uji tar dan nikotin, kemudian dari sisi penerimaan negara mereka lalai dari tanggung jawab membayar cukai dan pajaknya," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/9).

Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, DJBC telah melaksanakan operasi gempur ilegal. Kegiatan ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan operasi reguler yang dilakukan DJBC.

Operasi gempur merupakan bagian penegakan hukum barang kena cukai (BKC), khususnya rokok ilegal. Ada empat kategori rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda alias tidak sesuai peruntukannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar