Batasi Ekspor Dan Hilirisasi, Siasat Pemerintah Jaga Harga Jual Kratom
Pemerintah tengah mendorong hilirisasi kratom, terbaru diolah menjadi bubuk agar bernilai tambah lebih tinggi. Ke depan pemerintah mengatur jumlah ekspor sesuai permintaan dan pasokan.
CIKARANG - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, saat ini komoditas kratom memiliki harga jual yang lebih tinggi, karena berhasil dihilirisasi menjadi bubuk. Ke depan, Mendag mengaku, pemerintah mengatur jumlah ekspor kratom agar harganya tetap kompetitif dan menguntungkan bagi Indonesia.
Budi menuturkan, awalnya kratom merupakan komoditas bebas ekspor. Artinya, tak ada aturan mengikat pada perdagangan tanaman ini.
Namun seiring waktu, kebebasan tersebut malah membuat nilai jual kratom semakin anjlok, tak ada nilai tambah, dan sering merugikan petani. Karena banyak daun kratom yang telah sampai di negara tujuan terpaksa ditolak (reject) karena dinilai tak sesuai standar negara yang dituju.
"(Ekspor kratom mentah) harganya sangat murah. Ketika ekspor mentah ke negara ketiga, diolah di sana dan diekspor lagi ke negara lain," jelas Budi dalam acara Pelepasan Ekspor Kratom di PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Jumat (28/2).
Baca Juga: Indonesia Perdana Ekspor Kratom Bubuk 351 ton ke Eropa dan AmerikaAtas kondisi tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan untuk menata kegiatan ekspor kratom. Aturan perdagangan kratom tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024.
Permendag itu mewajibkan ekspor kratom hanya boleh dalam bentuk remahan maupun serbuk berukuran kurang dari 600 mikron. Di atas ukuran tersebut, maka kratom masih tergolong dalam bentuk mentah.
Selanjutnya, pemerintah mengatur melalui suplai dan permintaan agar bisa menjaga harga ekspor kratom tetap menguntungkan bagi Indonesia. Pemerintah berencana mengatur ekspor kratom melalui Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Kemendag.
"Jadi, misal harga (kratom) internasionalnya murah, ya kita jangan banyak-banyak suplainya. Kita atur berapa persen yang boleh diekspor dari kapasitas produksi," tutur Budi.
Sementara saat permintaan internasional sedang tinggi, maka kuantitas ekspor akan dinaikkan. Adapun, Budi menyampaikan, penentuan persentase ekspor tersebut akan dibahas berdasarkan kesepakatan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait setiap enam bulan sekali.
Budi juga mengaku, harga jual kratom di pasar global naik usai adanya upaya hilirisasi. Harga kratom semula di kisaran US$2/kg atau Rp30.000/kg, naik menjadi US$3-5/kg atau maksimal bisa mencapai sekitar Rp80.000/kg.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom
Lebih lanjut, dia menggarisbawahi, sampai saat ini pemerintah belum berniat memberikan kebijakan atau mengatur perdagangan kratom di dalam negeri. Pemerintah masih mengejar peningkatan ekspor kratom.
Sementara Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintemgar) Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengungkapkan, pihaknya masih akan mendata produsen tanaman kratom untuk pengembangan tanaman ke depan. Sehingga bisa mencari potensi lain kratom yang bisa dikembangkan untuk ekspor.
"Kita masih menginventarisir, sekarang siapa-siapa aja pelakunya. Untuk sementara, karena memang pengaturan untuk kemanfaatan di Indonesia itu belum ada," tandas Merri.