09 September 2024
19:30 WIB
Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom
Pengaturan ekspor komoditas kratom diterbitkan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Ekspor kratom nantinya harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan
Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Antara/ Teofilusianto Timotius
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Dengan aturan tata niaga ekspor kratom, akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Senin (9/9).
Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. "Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," imbuhnya.
Pada Permendag 20 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor. Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.
Selain itu, ditetapkan, perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Potensi Ekspor
Akhi Juli 2024 lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan instruksi tegas untuk mempercepat tata kelola niaga kratom, guna meningkatkan potensi ekspor produk pertanian Indonesia. Moeldoko menegaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kratom sudah jelas yaitu berfokus pada manfaatnya.
Karena itu, ia menilai butuh percepatan dalam aspek pengelolaan tata niaga serta legalitas pada kratom untuk melindungi petani serta pelaku usaha dalam mengekspor kratom. “Kalau ada aturan tata niaganya, UMKM bisa dibina dengan lebih baik untuk mengarah ke hilirisasi,” kata Moeldoko kala itu.
Kratom, yang dikenal secara ilmiah sebagai mitragyna speciosa ini tidak banyak tumbuh di negara lain. Di Kalimantan Barat sendiri, sekurangnya terdapat 44 juta pohon kratom tumbuh subur.
Namun, Moeldoko menilai, perlu ada standardisasi dalam ekspor kratom agar tidak terjadi pengembalian kratom karena tidak sesuai dengan standar ekspor negara yang dituju.
“Kementerian Perdagangan atur standarnya, pastikan kratom itu tidak ada kandungan bakteri dan logam berat karena akan dilihat ke industri untuk ekspor. Jangan sampai ada yang di-reject,” ujar Moeldoko.
Dengan langkah proaktif ini, kata Moeldoko, pemerintah berkomitmen untuk mengeksplorasi potensi kratom secara maksimal, serta memastikan pengembangannya sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan. “Saya dan Pak Menteri Kesehatan menyetujui kratom tidak masuk kategori psikotropika,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Moeldoko dengan tegas meminta semua pihak yang terlibat agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan kratom. “Arahan Presiden jelas, tonjolkan manfaatnya. Kita juga berikan solusi terbaik buat rakyat. Jangan kalau ada apa-apa yang ribet rakyat, kita ini pejabat, kalau enggak bisa apa-apa, ya, ngapain jadi pejabat,” tegasnya.
Sejak Agustus 2022, Kantor Staf Presiden mengawal isu tata kelola dan tata niaga komoditas kratom di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi terkait penyelesaian persoalan kratom.
Sekadar catatan, pada 2022, volume ekspor kratom dari Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 400 ton per bulan, dengan nilai mencapai ratusan juta dolar AS per tahun. Sebagian besar ekspor ini ditujukan ke Amerika Serikat, yang menjadi konsumen utama kratom.
Indonesia diperkirakan menjadi pemasok sekitar 95% dari total pasokan kratom dunia. Kalimantan Barat adalah daerah penghasil utama, dengan ribuan petani yang menggantungkan hidup mereka pada tanaman ini.