25 November 2024
18:51 WIB
OJK Lacak Lebih Jauh Aliran Dana Rekening Terindikasi Judi Online
Bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pelacakan lebih lanjut dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar usai menghadiri peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.di Jakarta, Senin (25/11/2024). Antara/ Martha Herlinawati Simanjuntak
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan identifikasi menyeluruh dan pelacakan lebih lanjut, terkait rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk kementerian atau lembaga terkait dan pelaku industri jasa keuangan.
“Selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (25/11).
Mahendra menuturkan, jika ditemukan rekening terindikasi berhubungan dengan judi online, akan langsung dilakukan pemblokiran. Selanjutnya, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pelacakan lebih lanjut dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
"Sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya," ujarnya.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan. Organisasi ini didirikan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” lanjutnya.
IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan, dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).
Pembekuan Rekening
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memastikan, pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi daring atau online. Juda menjelaskan pembekuan rekening judi online itu, dilakukan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank.
"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, non-bank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Juda.
Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI. Rekening-rekening tersebut nantinya akan ditelusuri pihak BI untuk selanjutnya dibekukan. Dengan demikian pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.
Cara tersebut pun dinilai Juda terbukti ampuh. Juda menjelaskan, hingga saat ini BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online. Lebih lanjut, disamping melalukan pembekuan, Juda dan jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online.
"BI juga melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran ini karena banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Kami terus lakukan edukasi lewat media televisi atau media sosial," ucap Juda.
Ia memastikan, penindakan rekening judi online akan terus dilakukan BI hingga aktivitas tersebut hilang dari Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ujar Meutya.
Meutya turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024. Pada periode tersebut, rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke bank BCA sebanyak 517 rekening, BRI (126), BNI (58), Mandiri (75), CIMB Niaga (24), BSI (12), Danamon (3), Sinarmas (1), Permata (1), Maybank (1), SeaBank (1), Paninbank (1), dan Mega (1).
"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain," kata Meutya.
Meutya mengatakan, kerja sama yang solid dengan sektor perbankan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online. "Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana," ucap dia
Dalam kesempatan itu, Meutya menambahkan, sebanyak 104.819 situs terkait judi online telah ditutup sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November. "Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," jelasnya.