22 November 2024
20:55 WIB
Satgas PASTI Resmi Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
Pada tahap soft launching Anti-Scam Centre ini, sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) . Sumber: OJK
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan secara resmi melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan. Karena itu, diperlukan tindakan untuk menanggulangi.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Jumat (22/11).
Baca Juga: Anti-Scam Center Beroperasi Agustus, Ini Pesan Pengamat
Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
“Ini janji kita untuk bisa me-launching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” ujarnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas.
Oleh karena itu, upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.
“Jadi, ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” tutur Mahendra.
Mengenal IASC
IASC sendiri merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Kemudian, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.
Saat ini, IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini, sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
OJK berharap pembentukan IASC ini semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Baca Juga: Anti Scam Center Belum Launching, OJK: Perlu Waktu
Website IASC diklaim mudah digunakan melalui piranti handphone, sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.
"Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id," terang Mahendra.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan berefek jera.
Peluncuran IASC juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Ronald Bangun Valentino dan Direktur Industri, Perdagangan, Koperasi, Perhubungan, Pariwisata, dan Telekomunikasi, Badan Intelijen Negara E. Suryo Widodo.
Hadir juga Wakil Koordinator I Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Daryono, Wakil Koordinator III Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Solehudin Akbar, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital Syofian Kurniawan serta Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal.