16 Januari 2025
15:38 WIB
Barantin Minta Vaksin Hingga Lalu Lintas Hewan Ditingkatkan Atasi PMK
Kepala Barantin meminta agar seluruh pihak bekerja sama mengatasi PMK. Penanganan utamanya melalui tiga program besar, yaitu vaksinasi, pengawasan lalu lintas hewan, dan edukasi peternak.
Penulis: Erlinda Puspita
Petugas kesehatan hewan menyemprotkan cairan disinfektan untuk pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Rabu (8/1/2025). Antara Foto/Ampelsa
JAKARTA - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean mengungkapkan, dalam penanganan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi saat ini, diperlukan tiga program besar seperti yang pernah dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) PMK sekitar dua tahun silam.
Ketiga program utama tersebut dijelaskan Sahat yaitu, pertama adalah vaksinasi. Kedua adalah pemantauan lalu lintas hewan (lalin) hewan, dan ketiga yaitu edukasi bagi masyarakat dalam budidaya peternakan.
"Pertama memang harus dilakukan vaksinasi terus. Kedua terkait lalu lintas hewan harus dipantau terus, kalau dia bergerak harus ada sertifikat yang mengatakan ternak sehat. Ketiga adalah di masyarakat harus diedukasi dengan melakukan budidaya peternakan yang baik," ujar Sahat saat ditemui di sela acara Rapat Kerja Nasional Barantin, di Jakarta, Kamis (16/1).
Terkait lalin hewan ternak, Sahat menjelaskan bahwa perpindahan hewan ternak di Indonesia yang diperbolehkan adalah dari wilayah zona hijau atau bebas PMK ke zona merah atau wilayah yang terdapat suspek PMK. Perpindahan hewan tersebut harus dilengkapi dokumen atau sertifikat yang menyatakan hewan sehat, baik surat yang diterbitkan oleh Barantin maupun pemda.
Baca Juga: Tangkal Wabah Ternak, Kementan RI Bentuk Satgas PMK Nasional
Sementara untuk mengetahui zona terdampak PMK yang masuk kategori merah hingga bebas PMK atau hijau menurut Sahat, dapat diakses melalui aplikasi iSIKHNAS.
Kemudian untuk edukasi bagi masyarakat yang melakukan peternakan budidaya, menurut Sahat adalah, baik petugas maupun peternak yang keluar masuk kandang di kawasan suspek PMK atau LSD, maka seharusnya dia tidak berpindah ke kandang lain dengan alasan untuk memeriksa hewan ternak. Siapapun yang keluar masuk kandang, ditegaskan Sahat, harus mengganti pakaian agar penyakit PMK tidak tersebar melalui perantara manusia.
Selain kebersihan orang yang keluar masuk kandang peternakan, Sahat juga meminta agar para peternak rutin membersihkan kandang.
"Ini SOP yang dahulu-dahulu di satgas PMK kita buat ada. Ini tinggal kita laksanakan lagi seperti SOP yang ada," imbuh Sahat.
Baca Juga: Barantin: Belum Ada Impor Sapi Hidup Untuk Dukung Program MBG
Ia pun meminta agar penyelesaian virus PMK yang saat ini terjadi, tidak dibebankan hanya ke satu kementerian/lembaga (K/L) saja, namun harus dilakukan semua pihak.
"Bicara penyakit hewan, diperlukan kerja sama berbagai pihak mulai dari Barantin, Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Pemerintah Daerah (Pemda)," tandas Sahat.
Berdasarkan data iSIKHNAS sepanjang bulan ini, per 16 Januari 2025, sudah tercatat 22.043 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK. Jumlah ini masih di bawah catatan hewan terdampak PMK di 2023 sebanyak 26.704 ekor, dan tahun 2024 sebanyak 36.027 ekor.
Sebaran ternak terdampak PMK paling banyak terjadi di Jawa Timur mencapai 9.002 ekor, disusul Jawa Tengah sebanyak 5.490 ekor, Gorontalo sebanyak 2.501, Di Yogyakarta sebanyak 1.994 ekor, Jawa Barat sebanyak 1.235 ekor, dan Sumatra Barat sebanyak 735 ekor. Sisanya tersebar di wilayah lainnya di Indonesia.