09 September 2024
08:36 WIB
Bappebti: Tokocrypto Sah Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Bappebti mengesahkan izin Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) per 5 September 2024.
Editor: Fin Harini
Logo Tokocrypto. Shutterstock/Dennis Diatel
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan izin bagi PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Pengesahan izin ini untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.
Perubahan status Tokocrypto dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.
"Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti Kasan pada Senin (9/9) lewat siaran pers.
Kasan menambahkan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK. Pengesahan keduanya telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Calon Pedagang Kripto Diminta Segera Proses Pendaftaran PFAK
Dia menambahkan, pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto, termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.
Kasan menerangkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku. Untuk memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Pertama, lanjutnya, CPFAK bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).
Keempat, sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
“Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba No 8/2024 tersebut. Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” urai Kasan.
Paling Lambat 16 Oktober
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi Tirta Karma Senjaya mengutarakan, terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti. Tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto). Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tirta juga mengingatkan, bagi CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Baca Juga: Apa Aset Kripto Bisa Jadi Agunan Bank? Ini Penjelasan OJK
CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.
“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem. Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan,” tandas Tirta.
Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada periode Januari--Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari--Juni 2024.