08 April 2024
18:54 WIB
Calon Pedagang Kripto Diminta Segera Proses Pendaftaran PFAK
Bursa Komoditi Nusantara mengimbau para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera memproses pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Ilustrasi kripto. Shutterstock/dok
JAKARTA - Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), Subani mengimbau para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera memproses pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Menurutnya, pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi, tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.
"Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur," ucap dia dilansir dari pernyataan resmi, Senin (8/4).
Tercatat, hingga saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti. Selain itu terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.
Baca Juga: Bappebti Terbitkan Surat Edaran Perkuat Ekosistem Aset Kripto
“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55,26 triliun atau naik 113,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25,94 triliun,” ujar Direktur Utama CFX Subani.
Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi PFAK wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX.
Ini merupakan aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.
Masih dalam aturan yang sama, CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.
Dalam aturan yang berlaku, bagi pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX, selanjutnya akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan fit and proper test. Kemudian status pedagang kripto dari CPFAK dapat berubah menjadi PFAK.
Baca Juga: CEO Tokocrypto Minta Pemerintah Ikuti Thailand Hapus Pajak Kripto
Sebagai informasi, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti meluncurkan bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto yaitu CFX.
Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.
Disebutkan, CFX dirancang untuk beroperasi serupa dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ dengan fokus khusus utama pada aset digital cryptocurrency.
“CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen,” tutup Subani.