09 Agustus 2024
18:57 WIB
Apa Aset Kripto Bisa Jadi Agunan Bank? Ini Penjelasan OJK
OJK menjelaskan soal kemungkinan aset kripto menjadi agunan bank, serta fungsi industri perbankan sebagai intermediaris.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Ilustrasi bitcoin dengan uang lembar euro. Shutterstock/dok
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan soal kemungkinan aset kripto sebagai agunan bank.
Menurutnya, hingga saat ini hal tersebut belum bisa dilaksanakan. Ini lantaran industri perbankan di Indonesia memiliki keterbatasan sebagai intermediaris, bukan universal banking.
“Ini belum dalam pipeline kawan-kawan pengawas perbankan, tapi tentu kita lihat perkembangannya ke depan. Karena memang selama ini keterbatasannya perbankan kita kan sebagai intermediaris bukan menganut sebagai universal banking,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/8).
Baca Juga: OJK Beberkan Rencana Transisi Pengawasan Transaksi Aset Kripto
Hal ini, lanjut dia, akhirnya membuat perbankan di Indonesia tidak untuk investasi aset-aset kelas yang lain, di luar aset fisik dan uang.
“Tentu ini akan harus kita lihat terus perkembangannya bersama teman-teman di pengawas perbankan,” imbuhnya.
Selain itu, Hasan menyampaikan tidak ada perbankan di Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan aset kripto.
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Aset Digital Dan Kripto 2024-2028
Meski begitu, menurut dia, bank dapat menjadi lembaga intermediasi dalam perdagangan aset kripto.
Hasan menjelaskan saat ini para pedagang fisik aset kripto berencana menggunakan Self Regulatory Organization (SRO). Dalam hal ini, bursa kripto dan kliring dapat memanfaatkan layanan dari perbankan.
"Dalam konteks menjadi bank penyimpan. Partnernya para pedagang aset kripto banknya disebut apa, Penyedia Dana Margin. Terus ada bank penyedia jasa pembayarannya dan sebagainya. Jadi tentu industri ini akan terus bersinergi dengan layanan-layanan dari industri lain yang diperlukan," jelas Hasan.