08 Juni 2024
16:46 WIB
Bapanas Terbitkan HET Beras Teranyar
Pemerintah telah menerbitkan HET beras terbaru melalui Perbadan Nomor 5 Tahun 2024. Beleid ini resmi menggantikan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Pedagang menuang beras eceran yang dijual di salah satu kios di Pasar Minggu, Jakart, Senin (3/6/2024). AntaraFoto/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Melalui Perbadan ini, maka mengubah aturan HET sebelumnya yang diatur dalam Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala NFA. Dia pun mengklaim, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, dengan menyelaraskan kebijakan di hulu dan hilir perberasan.
"Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena, harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen," tutur Arief dalam keterangan resminya, Sabtu (8/6).
Baca Juga: Bapanas Tetapkan HPP Gabah Dan Beras di Perbadan Terbaru
Menurut Arief, dalam proses penetapan HET beras, banyak mengalami dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.
"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian, dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," jelas Arief.
Adapun di dalam Perbadan ini, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET beras medium Rp12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
Wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Baca Juga: Harga Beras Mulai Turun, Pemerintah Buka Opsi Perpanjang Relaksasi HET Beras
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Lalu wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Wilayah Maluku, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.