08 Juni 2024
15:27 WIB
Bapanas Tetapkan HPP Gabah Dan Beras di Perbadan Terbaru
Bapanas menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 untuk menetapkan HPP gabah dan beras terbaru.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Gabah Padi hasil panen yang dijemur petani di Gombong, Jawa Tengah. Validnews/Dieky
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras. Dengan penetapan tersebut maka pembelian gabah atau beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah atau beras di tingkat petani.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan pemberlakuan HPP Gabah dan Beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Bapanas pun sebelumnya telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024 lalu, dengan besaran yang sama dalam Perbadan 4/2024 yang baru ini.
"Jadi instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah atau beras tidak jatuh di tingkat produsen, dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri," tutur Arief dalam keterangan resminya, Sabtu (8/6).
Baca Juga: Jokowi: HPP Gabah Tuntas Pekan Ini
Penetapan HPP gabah atau beras ini menurut Arief telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan. Tak hanya itu, ia juga menegaskan jika penentuan HPP juga memperhatikan berbagai sisi lain, utamanya di tiga lini yaitu produsen, pedagang, dan konsumen. Diharap bisa menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras, dan harga tidak jatuh terlampau jauh ketika panen.
“Komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik. Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” jelas Arief.
Kenaikan biaya produksi juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Hal diungkapkannya saat berkunjung ke Dumai, Riau pada Sabtu (1/6).
Kepala Negara menekankan pentingnya mencari keseimbangan harga yang tidak hanya menguntungkan petani, tetapi juga terjangkau bagi masyarakat.
"Mencari keseimbangan seperti itu tidak gampang. (Itu perlu agar) Masyarakat senang, petani senang," ujar Presiden Jokowi.
Adapun besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan melalui Perbadan ini sama dengan kebijakan fleksibilitas yang sebelumnya yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Rincian HPP adalah:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
2) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
4) Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.
Baca Juga: Pengamat: HET Beras Sulit Turun Karena Struktur Ongkos Produksi
Selain itu, di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian diatas, Bulog tetap bisa menyerapnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat perkembangan harga rerata GKP di Mei 2024 berada di angka Rp5.842 per kg dan GKG di Mei 2024 di Rp6.676 per kg. Secara bulanan, GKP mengalami kenaikan 2,76% sementara GKG mengalami penurunan 4,06%.