c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

23 Mei 2025

15:33 WIB

Banyak Iklan Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Gadungan, Bappebti Blokir 225 Situs Ilegal

Bappebti telah memblokir sebanyak total 225 situs entitas ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang Januari-Mei 2025. Pemblokiran ini berasal dari temuan iklan di media sosial.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Banyak Iklan Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Gadungan, Bappebti Blokir 225 Situs Ilegal</p>
<p>Banyak Iklan Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Gadungan, Bappebti Blokir 225 Situs Ilegal</p>

Ilustrasi - Perdagangan Berjangka Komoditi. Unsplash/Anne Nygård

JAKARTA - Bappebti telah memblokir sebanyak total 225 situs entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang Januari-Mei 2025. Pemblokiran ini berasal dari temuan Bappebti mengenai iklan di media sosial dan aplikasi pesan dengan modus menawarkan investasi dengan iming-iming memperoleh keuntungan tinggi.

Lebih lanjut, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, aksi pemblokiran ini dilaksanakan atas kerja sama Bappebti dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK.

"Sampai dengan minggu ke-2 Mei 2025, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 225 domain situs web entitas PBK ilegal. Upaya pemblokiran dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/5).

Baca Juga: Bappebti: Waspadai Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal!

Menurut Tirta, sebanyak 225 entitas ilegal di bidang PBK tersebut menggunakan media daring untuk mempromosikan dan menawarkan produk kepada masyarakat. Entitas yang sama juga ikut membuat konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.

“Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara daring terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Bappebti: Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Meningkat di Semua Bidang

Tirta menekankan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diterapkan tanpa kecuali bagi siapapun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK di Indonesia.

“Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Tirta.

Imbauan Masyarakat Sebelum Investasi PBK
Tak hanya temuan entitas ilegal, Kabiro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Matheus Hendro Purnomo mengungkapkan, pihaknya juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat. 

Modus tersebut beredar dengan menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap. Bappebti mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan promo investasi yang terlalu berlebihan

“Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko. PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return, di mana masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan yang tinggi, namun juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi,” imbuh Hendro.

Baca Juga: Bappebti Genjot Peran Perdagangan Berjangka Komoditi Di 2025, Ini Langkahnya

Lebih lanjut, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi di PBK.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran. Pastikan memahami transaksi dan resikonya. Jangan mudah terbujuk dengan janji keuntungan yang pasti,” tutur Ivan.

Untuk itu, sebelum berinvestasi, masyarakat diimbau terlebih dahulu memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan cek legalitas Bappebti atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti  dengan nomor whatsapp/SMS di 0811-1109-901," urainya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar