c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

31 Juli 2024

21:00 WIB

Bantah Dirjen Bea Cukai, Kemenperin Belum Terima Surat Penjelasan Soal Kontainer

Kemenperin membantah pernyataan Dirjen Bea Cukai yang menyebut sudah ada surat berisi informasi 26.415 kontainer di pelabuhan, serta pengeluaran kontainer menggunakan pertek.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Bantah Dirjen Bea Cukai, Kemenperin Belum Terima Surat Penjelasan Soal Kontainer</p>
<p>Bantah Dirjen Bea Cukai, Kemenperin Belum Terima Surat Penjelasan Soal Kontainer</p>

Peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/05). Dok. Kemenko Ekonomi

JAKARTA - Polemik di pemerintahan membahas soal puluhan ribu kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan utama RI masih berlanjut. Kali ini, perseteruan terjadi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, pihaknya belum menerima surat penjelasan dari DJBC maupun Kemenkeu mengenai rincian produk yang ada di dalam 26.415 kontainer di pelabuhan.

"Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Ditjen Bea Cukai, kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," ujar Febri kepada awak media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (31/7).

Selanjutnya, Febri juga membantah omongan Askolani mengenai ribuan kontainer yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan dengan mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Dia menekankan, 26.415 kontainer milik importir itu tidak memiliki dokumen pertek.

"Ribuan kontainer yang kemarin dikeluarkan dari pelabuhan sebanyak 26.415 tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," ucap Jubir Kemenperin.

Baca Juga: Ribuan Kontainer Menumpuk Di Pelabuhan, Kemenperin: Kami Tak Alergi Impor

Kenapa? Febri menerangkan, kontainer tersebut keluar dari pelabuhan dan masuk ke pasar Indonesia tanpa pertek, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024). Adapun beleid itu melonggarkan ketentuan impor, salah satunya menghapus pertek, untuk 7 jenis komoditas.

"Ketika barang kontainer yang keluar 26.000 itu enggak ada Pertek, Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai) tadi bilang ada Pertek. Enggak ada itu, kalau ada Pertek buat apa kami minta data isi kontainer itu," tuturnya.

Dia menambahkan jika DJBC memusnahkan barang impor ilegal, seharusnya itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Itu bisa menjadi petunjuk bagi Kemenperin untuk melihat rincian isi kontainer produk impor tersebut.

Febri juga berharap DJBC bisa memberikan salinan BAP, supaya pihaknya tahu daftar dan jumlah barang yang dimusnahkan.

Berdasarkan catatan Validnews, persoalan 26.415 kontainer berisi barang impor ini terjadi sejak Mei 2024. Adapun penumpukan kontainer tertahan tersebut berada di Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian juga sudah mengirimkan surat meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan mengenai isi dari kontainer tersebut. Namun ia mengaku belum mendapatkan balasan resmi.

Baca Juga: Menperin Minta Sri Mulyani Soal Kejelasan Produk Impor Dalam 26.415 Kontainer

Oleh karena itu, Kemenperin mengaku tidak mengetahui isi kontainer tersebut lantaran tidak mendapatkan rincian informasi dari pihak yang bertugas mengatur lalu lintas impor di lapangan seperti DJBC ataupun Kemenkeu.

Masalah kontainer ini muncul lagi ke permukaan karena pernyataan dari Dirjen Bea Cukai Askolani siang ini. Berdasarkan pemantauan rekan Validnews di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Dirjen Bea Cukai mengaku sudah memberikan informasi soal kontainer kepada Kemenperin.

"Oh sudah, sudah kami laporkan ke Kemenperin (isi kontainer)," ujar Askolani kepada awak media, Rabu (31/7).

Selain soal isi kontainer, Dirjen Bea Cukai juga mengeklaim bahwa ribuan kontainer masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan Pertek dari Kementerian Perindustrian.

"Kalau enggak ada Pertek yang diwajibkan Pertek oleh Kemenperin, enggak bisa lewat. Jadi semua screening oleh PIC, kalau semua sudah clear and clean, baru bisa (keluar pelabuhan)," kata Askolani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar