20 Mei 2024
21:00 WIB
Ribuan Kontainer Menumpuk Di Pelabuhan, Kemenperin: Kami Tak Alergi Impor
Kemenperin bertugas menerbitkan pertek impor. Kondisi kontainer yang menumpuk di pelabuhan sekarang ini dinilai tak ada korelasinya dengan lambat menerbitkan pertek atau sikap anti impor.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Konferensi Pers Penjelasan Kemenperin atas Penumpukan Kontainer Impor, Jakarta, Senin (20/5). Validnews/Aurora K M Simanjuntak
JAKARTA - Penumpukan kontainer berisi produk-produk impor yang tidak lolos keluar dari beberapa pelabuhan di Indonesia bukan berarti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan sikap anti impor dan mempersulit pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief. Ia bahkan mengatakan Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Pelabuhan Belawan.
"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi," ujarnya dalam Konpers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5).
Febri mengeklaim Kemenperin turut mendukung arahan presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer. Salah satunya, dengan cara mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.
Adapun Permendag 8/2024 merupakan hasil revisi dari aturan-aturan sebelumnya, yakni Permendag 36/2023, Permendag 4/2024, dan Permendag 7/2024. Tadinya, izin impor membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin.
Baca Juga: Kemenperin Bantah Jadi Pemicu Kontainer Barang Impor Numpuk Di Pelabuhan
Permendag 8/2024 memberikan relaksasi izin impor untuk 7 komoditas, kini tidak lagi memerlukan pertek dari Kemenperin. Itu mencakup komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup.
"Seiring dengan menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag 8/2024, sepanjang melindungi industri dalam negeri," kata Febri.
Berbeda dengan di awal, di mana pemerintah membatasi pemasukan barang impor dengan menetapkan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Permendag 36/2023. Dengan adanya revisi regulasi, importasi barang menjadi lebih longgar dari sebelumnya.
Meski demikian, Jubir Kemenperin mengeklaim akan tetap memperhatikan kebutuhan dan kelangsungan industri dalam negeri, dengan menjaga dan melindungi agar barang-barang hasil produksi industri RI dapat terserap oleh pasar, khususnya domestik.
Artinya, pasar domestik tidak lagi dibanjiri produk impor, terutama barang jadi. Sejalan dengan itu, dia menekankan Kemenperin turut memiliki kepentingan untuk membatasi barang-barang impor, terlebih lagi barang tersebut mampu diproduksi di Indonesia.
"Kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri," ucap Febri.
Baca Juga: Ada Relaksasi, 7 Impor Komoditas Ini Tak Perlu Pertimbangan Teknis Lagi
Menurutnya, barang-barang jadi atau produk akhir yang bisa langsung dijual ke pasar dalam negeri perlu tetap dibatasi. Namun dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.
Febri juga menambahkan, pihak Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri. Salah satunya, yakni kemudahan untuk mendapatkan bahan baku.
"Terhadap komoditas ini (bahan baku), kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," klaim Jubir Kemenperin.
Ke depannya, sambung Febri, Kemenperin akan tetap menjalankan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Juga, mengawal agar tidak banjir produk impor, serta memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang impor di pelabuhan.
"Sesuai arahan Menperin, kami akan tetap mendukung dan mengawal arahan presiden untuk menyelesaikan penumpukan kontainer di pelabuhan, dan kami akan kawal pelaksanaan ini dengan tetap memperhatikan kepentingan industri dalam negeri," tutup Jubir Kemenperin.