c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Agustus 2025

08:00 WIB

Bank Nilai Kemampuan Nasabah Bayar Paylater Sebelum kucurkan KPR

Tak hanya paylater, bank juga melihat kemampuan bayar pinjaman lain yang dimiliki nasabah yang akan mengambil KPR. 

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Bank Nilai Kemampuan Nasabah Bayar Paylater Sebelum kucurkan KPR</p>
<p id="isPasted">Bank Nilai Kemampuan Nasabah Bayar Paylater Sebelum kucurkan KPR</p>

Calon pembeli berjalan di dekat rumah subsidi untuk program rumah bagi tenaga kesehatan Indonesia di Puri Delta Asri 9, Sawah Darupono, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). AntaraFoto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Hirwandi Gafar menuturkan perbankan juga memperhitungkan kemampuan nasabah dalam membayar utang, termasuk layanan paylater, dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah bersubsidi.

Ia mengatakan, kelayakan calon penerima KPR subsidi tidak hanya dinilai dari dari sisi administrasi dan penghasilan, tapi juga kemampuan finansial mereka untuk membayar cicilan.

“Tentu kami harus lihat biaya-biaya yang dikeluarkan (nasabah), kemudian juga kewajiban-kewajiban yang sudah muncul,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/7), dikutip dari Antara.

“Terkait ini kan juga ada kredit-kredit sebelumnya, baik itu paylater atau BNPL (Buy Now, Pay Later), maupun utang ke koperasi, nah itu akan dihitung,” lanjutnya.

Baca Juga: Waspada! Utang Paylater Warga RI Di Bank Mei 2025 Capai Rp21,89 Triliun

Hirwandi menyatakan berbagai pengeluaran dan kewajiban calon nasabah penerima KPR subsidi tersebut kemudian akan dihitung untuk menentukan apakah mereka masih memiliki sisa penghasilan yang cukup untuk membayar cicilan pembelian rumah nantinya.

Ia menyampaikan biasanya nominal angsuran maksimal untuk para nasabah KPR subsidi adalah sepertiga dari total penghasilan.

Oleh karena itu, terdapat minimal jumlah penghasilan yang harus dipenuhi oleh para calon nasabah yang nominalnya bisa berbeda per wilayah.

“Misalnya di daerah Sumatra, kalau (minimal) penghasilan pekerja single atau belum nikah itu adalah Rp8,5 juta, kemudian yang sudah menikah itu sekitar Rp10 juta,” tuturnya.

Sementara, di Jabodetabek, minimal penghasilan untuk lajang sebesar Rp12 juta dan yang sudah menikah sekitar Rp14 juta.

Untuk menghindari adanya rekayasa data, Hirwandi mengatakan perbankan juga melakukan verifikasi ke tempat kerja maupun tempat usaha calon nasabah untuk memastikan jumlah penghasilan yang dilaporkan sesuai.

Baca Juga: Permudah KPR Subsidi, PKP-OJK Bereskan Hambatan SLIK

Ia menuturkan calon nasabah juga harus memenuhi syarat belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Calon nasabah juga wajib terdaftar di aplikasi SiKasep milik Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan KPR secara online dan memantau status pengajuan secara real-time.

“Jadi, (upaya-upaya) yang dilakukan bank seperti itu supaya tidak muncul nanti kredit yang bermasalah,” imbuh Hirwandi Gafar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar