c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

29 Juli 2025

09:04 WIB

Permudah KPR Subsidi, PKP-OJK Bereskan Hambatan SLIK

PKP dan OJK membahas penyederhanaan proses SLIK untuk mempermudah akses KPR subsidi. Data dalam sistem SLIK tidak boleh menjadi penghambat utama dalam penyaluran KPR subsidi.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Permudah KPR Subsidi, PKP-OJK Bereskan Hambatan SLIK</p>
<p>Permudah KPR Subsidi, PKP-OJK Bereskan Hambatan SLIK</p>
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (28/7/2025). Antara/Aji Cakti

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan OJK membahas penyederhanaan proses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah akses KPR subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri perbankan, dan pelaku usaha perumahan agar ekosistem pembiayaan perumahan rakyat berjalan optimal.

“Saya mengapresiasi komitmen OJK dan dunia perbankan dalam mendukung program rumah subsidi. Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Ara di Jakarta, Senin (28/7) melansir Antara.

Baca Juga: OJK Tak Larang Lembaga Keuangan Beri Kredit Ke Debitur dengan Kualitas Non-Lancar

Adapun Ara melakukan pertemuan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Pertemuan ini membahas penyelarasan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan realisasi KPR subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ara menegaskan, pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam program perumahan rakyat. Ia menyambut baik langkah OJK dalam membentuk satgas serta mengajak semua pihak menjaga ekosistem perumahan yang sehat, inklusif, dan berkeadilan.

“Hal ini merupakan salah bentuk gotong royong dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Kita ingin pastikan, rakyat yang berhak mendapatkan rumah subsidi tidak terkendala hanya karena proses teknis. Ekosistem ini harus kita jaga bersama antara regulator, bank, dan pengembang,” katanya.

Sementara itu, Dian menjelaskan, OJK telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perbankan, yang menegaskan bahwa data dalam sistem SLIK tidak boleh menjadi penghambat utama dalam penyaluran KPR subsidi.

“SLIK tidak seharusnya menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi. Untuk mengantisipasi persoalan di lapangan, kami sudah membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi,” kata Dian.

Baca Juga: Gara-Gara Terjerat Pinjol, 30% Aplikasi KPR Bersubsidi Ditolak

Satgas tersebut, lanjutnya, dapat menerima pengaduan masyarakat, khususnya calon debitur KPR subsidi yang mengalami penolakan oleh bank. Masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi OJK di nomor 157.

Lebih lanjut, OJK juga tengah mengkaji regulasi agar proses penyaluran KPR subsidi bisa semakin cepat dan efisien. Semua data pengaduan dan laporan penolakan KPR subsidi dari berbagai bank akan dihimpun dan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.

Aturan Rumah Subsidi Pakai Aturan Lama Kementerian PUPR
Sementara itu, Wamen PKP Fahri Hamzah menyampaikan, implementasi pembangunan rumah subsidi tetap menggunakan aturan lama yang beberapa tahun lalu ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kembali ke undang-undang, kembali ke aturan. Tipe 36 minimal ya.... Iya, (pakai aturan lama) di (Kementerian) PUPR dulu ya,” ujar Fahri, Senin (28/7).

Sebelumnya, terdapat ide pembangunan rumah subsidi minimalis dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor-/KPTS/M/2025. Ukuran luas lantai dirancang minimal 18 meter persegi (m2) dengan luas tanah minimal 25 m2.

Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas lantai rumah subsidi minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2.

Baca Juga: Menteri PKP Cabut Ide Rumah Subsidi Yang Diperkecil

Ketentuan Kementerian PUPR tersebut pun menjadikan rumah dengan luas lantai 36 m2 atau Tipe 36 menjadi standar yang banyak diadopsi oleh pihak pengembang perumahan (developer) selama ini.

Fahri menilai, regulasi Kementerian PUPR tersebut sudah disusun dan dijalankan dengan baik, sehingga masih relevan untuk diterapkan. “Untuk perumahan, kami pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” katanya.

Dengan begitu, ia menegaskan belum ada perubahan terhadap ketentuan pembangunan rumah subsidi, baik untuk meningkatkan maupun memperkecil ukurannya.

Enggak (tidak ada perubahan aturan), kalau tipe kan ada rumah subsidi, ada nonsubsidi. Ya, maksudnya rumah subsidi itu yang diberikan dukungan oleh kapasitas pemerintah, kan itu ada standarnya tentunya kan, semuanya begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri PKP Ara menyampaikan, pihaknya sepakat mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.

"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujar Ara dalam Raker bersama Komisi V DPR, Kamis (10/7).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar