29 April 2025
10:25 WIB
Bank DKI Didorong IPO, OJK Peringatkan Tata Kelola Dan Profesionalisme
Sebelum melantai di bursa, OJK meminta Bank DKI memenuhi prasyarat mendasar, terutama aspek tata kelola dan profesionalisme.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Nasabah sedang melakukan transaksi di teller Bank DKI. Dok Bank DKI
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae angkat bicara mengenai rencana penawaran saham perdana (IPO) Bank DKI, yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda pengajuan.
"Hingga saat ini belum terdapat pengajuan IPO dari Bank DKI," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, dikutip Rabu (30/4).
Baca Juga: Dukung Visi Kota Global, Pramono Dorong Bank DKI Bertransformasi
Perlu diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Bank DKI segera melakukan IPO dan rebranding guna membenahi tata kelola yang lebih profesional. Di lain sisi, wacana IPO Bank DKI bukan hal baru melainkan sudah bertahun-tahun terdengar tanpa adanya tanda realisasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Dian memastikan, OJK senantiasa mendorong bank untuk terus memberikan nilai tambah strategis bagi seluruh stakeholders dan mendukung pendalaman pasar keuangan, salah satunya melalui IPO.
OJK juga meyakini, upaya tersebut dapat memperkuat permodalan bank dalam rangka pertumbuhan bisnis, serta meningkatkan transparansi dan tata kelola dengan status perusahaan terbuka.
Meski demikian, Dian juga menegaskan, OJK mewajibkan seluruh BPD termasuk Bank DKI untuk memenuhi prasyarat mendasar. Demi menunjang keberhasilan langkah IPO yang akan diambil sekaligus mewujudkan perlindungan terhadap para investor.
"Prasyarat mendasar antara lain disiplin fiskal pemerintah daerah, profesionalisme, tata kelola, rentabilitas dari bank, dan rating yang baik dari lembaga pemeringkat yang kredibel," tegasnya.
Insiden Bank DKI Eror
Adapun penegasan yang disampaikan Dian, menyusul insiden eror atau gangguan sistem IT Bank DKI yang sebelumnya terjadi cukup lama di momen penting, yakni saat malam takbir hingga libur lebaran berakhir di awal April lalu.
Dian menegaskan, peningkatan proses digitalisasi di sektor jasa keuangan harus diimbangi dengan penguatan sistem IT perbankan. Jadi Bank dapat memitigasi insiden IT yang berpotensi mengganggu operasional, merusak reputasi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
"Peran aktif dari seluruh PUSK melalui Chief Information Security Officer sangat penting untuk menjaga operasional bisnis yang aman serta responsif dalam pencegahan dan pengamanan seluruh Infrastruktur Informasi Vital di masing-masing Lembaga Jasa Keuangan," imbuhnya.
Baca Juga: Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data Dan Dana Nasabah Aman
Sekadar informasi, pasca insiden gangguan sistem Bank DKI pada lebaran Idulfitri 2025, Gubernur Pramono Anung langsung membebastugaskan Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono.
Dian kembali menegaskan, dalam rangka menguatkan pengelolaan IT serta ketahanan dan keamanan siber pada Bank Umum, OJK sejatinya telah menerbitkan beberapa ketentuan seperti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
"OJK juga telah menerbitkan berbagai roadmap dan panduan seperti Resiliensi Digital bagi Bank Umum," tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menyatakan OJK telah mengingatkan BPD untuk senantiasa menerapkan manajemen risiko terkait IT sesuai POJK & SEOJK khususnya terkait pelindungan, pemantauan (deteksi), penanggulangan, pemulihan atas serangan dan insiden IT.
"Selain itu, adopsi teknologi terkini harus didukung bersama-sama untuk memperkuat perlindungan sistem dan data yang kita kelola," pungkas Dian.