c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Desember 2024

17:28 WIB

Bakal Ada Pembatasan Impor Garam, Begini Respons PT Indofood

Industri masih boleh mengimpor garam untuk kebutuhan produksi sampai 2027. Ada baiknya kualitas garam lokal ditingkatkan sebelum itu.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Bakal Ada Pembatasan Impor Garam, Begini Respons PT Indofood</p>
<p id="isPasted">Bakal Ada Pembatasan Impor Garam, Begini Respons PT Indofood</p>

Petani memanen garam di kawasan tambak garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Antara Foto/Yusuf Nugroho

CIBITUNG - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memberikan respons mengenai pembatasan importasi garam mulai tahun depan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 126/2022.

Head of Corporate Communications Indofood CBP, Stefanus Indrayana mengatakan, garam untuk kebutuhan industri mendapatkan relaksasi dengan diperbolehkan impor sampai 2027 mendatang.

"Kemarin sih sudah dikasih informasi bahwa untuk garam industri masih boleh impor sampai tahun 2027, kita kan concern-nya garam industri," ujarnya kepada awak media di Pabrik Indofood CBP, Cibitung, Jawa Barat, Senin (2/12).

Berdasarkan Perpres 126/2022, pemerintah berencana menyetop importasi 13 jenis garam. Dengan begitu, garam harus bisa dipenuhi dari hasil diproduksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada 2024.

Adapun 13 jenis garam tersebut terdiri dari garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan.

Kemudian, garam untuk peternakan dan perkebunan, garam untuk industri sabun dan deterjen, garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri farmasi, garam untuk kosmetik; dan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Perpres 126/2022 turut mengatur pengecualian garam untuk industri kimia atau chlor alkali. Artinya, kebutuhan jenis garam ini tidak perlu dipenuhi dari dalam negeri paling lambat 2024.

Baca Juga: Butuh Teknologi Bagi Garam Lokal Jadi Garam Industri

Di satu sisi, tidak mungkin Indonesia menyetop impor garam secara spontan, mengingat kebutuhannya banyak, tapi pemasoknya masih sedikit. Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kementerian Perindustrian pun mencatat, kebutuhan garam untuk industri hampir 4,9 juta ton, sedangkan kemampuan produksi garam dalam negeri hanya di angka 2,4 juta ton.

Sejalan dengan itu, untuk saat ini, pemerintah sedang membuka ruang untuk mengubah tata kelola impor garam dalam Perpres 126/2022 tersebut, yang dibarengi dengan target swasembada garam pada 2027.

Melihat hal ini, Corcom Indofood CBP meyakini, pemerintah sudah menyiapkan roadmap atau peta jalan menuju swasembada garam, termasuk garam untuk kebutuhan industri RI.

"Pandangan kami sih ya, pemerintah kalau sudah berani mencanangkan sesuatu kan ada roadmap-nya gitu. Kita tentu sebagai perusahaan juga harus prepare ya," tuturnya.

Indrayana pun turut mengimbau para industri dalam negeri agar mempersiapkan diri menghadapi kebijakan anyar pemerintah. Misalnya, membeli komoditas garam milik lokal.

Namun di satu sisi, dia mewanti-wanti, pabrik tidak mungkin berhenti beroperasi gara-gara pasokan garam industri seret. Sejalan dengan itu, dia mengaku masih menanti kebijakan pemerintah mengenai garam nasional.

"Sebetulnya kalau beli tetap kita itu ada beli lokal dari industri pengolah garam. Kita percaya dalam 2 tahun ke depan pasti ada solusi, karena kalau enggak kan enggak mungkin, kita kan industri enggak bisa setop ya," kata Indrayana.

Industri Butuh Garam Tak Menggumpal
Lebih lanjut, industri dalam negeri membutuhkan garam dalam jumlah jumbo sebagai bahan baku untuk proses produksi. Namun selain kuantitas, kualitas garam pun perlu menjadi perhatian.

Corcom Indofood CBP mengakui, garam made in Indonesia sebenarnya sudah terstandardisasi karena ada Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun sederet industri manufaktur memang membutuhkan spesifikasi khusus.

Contohnya, kadar kemurnian garam (NaCl) berada di angka 97%. Sementara, garam dari petambak lokal belum memenuhi kriteria tersebut, sehingga masih harus diolah atau dimurnikan di pabrik, dan langkah tersebut menelan biaya lagi.

"Sebenarnya kita juga memenuhi syarat yang ini (SNI), tapi kalau untuk industri, memang ada spesifikasi khusus yang mungkin kalau pakai garam source-nya garam lokal, itu mungkin masih sangat susah atau sangat costly gitu," tutur Indrayana.

Dia mencontohkan, pabrik Indofood memproduksi mie instan beserta bumbunya. Perusahaan selalu menggunakan garam murni yang tidak menggumpal dan bebas logam.

Baca Juga: Menko Pangan Target Indonesia Stop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Karena, garam memiliki sifat higroskopis atau mampu menyerap dan mengikat air. Inilah salah satu hal yang menyebabkan bumbu mie instan sering menggumpal.

"Mie instan kan ada bumbunya, nah itu kalau garamnya tuh ada spek yang higroskopis, yang menyerap air, misalnya ada komponen magnesium atau apa gitu, nanti bumbunya cepat kempal," ungkap Indrayana.

Selain itu, sambung Indrayana, industri juga memilih garam khusus dengan mempertimbangkan umur simpan produknya lebih tahan lama. Menurutnya, perusahaan berorientasi ekspor sangat membutuhkan ini.

"Misalnya untuk ekspor atau untuk lokal pun, produknya kalau kita bilang shelf life-nya 8 bulan fresh, itu kan kita harus jaga kualitasnya, termasuk garamnya. Ini mungkin yang sekarang jadi challenge itu technical sih, antara garam industri dan garam konsumsi," tutup Corcom Indofood.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar