c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 November 2024

17:57 WIB

Menko Pangan Target Indonesia Stop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan Indonesia berhenti impor garam konsumsi mulai tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menargetkan swasembada garam industri di dua tahun mendatang.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Menko Pangan Target Indonesia Stop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan</p>
<p>Menko Pangan Target Indonesia Stop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan</p>
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Indonesia tidak akan mengimpor garam konsumsi lagi mulai 2025, Jakarta, Kamis (28/11). Humas Menko Pangan.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, Indonesia tidak akan mengimpor garam konsumsi lagi mulai tahun depan. Ia menegaskan, garam konsumsi ke depannya harus dipenuhi melalui swasembada yang akan menjadi tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemenuhan kebutuhan.

Karenanya, segala hal yang berkaitan dengan garam yang sudah diatur dalam neraca komoditas, verifikasinya berada di KKP. Selain Perpres 126, sambungnya, Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2024 tentang Neraca Komoditas juga menyinggung soal garam, khususnya yang berkaitan dengan impor. 

"Nah yang ketiga ini dari Menteri Kelautan karena tanggung jawab bagian dari garam, harus swasembada. Dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi, itu diatur Perpres 126. Jadi enggak boleh lagi, tanggung jawabnya besar," ujarnya usai Rakor dengan Menteri KP dan Mensesneg, Jakarta, Kamis (28/11).

Selain pemenuhan garam konsumsi, Zulhas pun menegaskan, Indonesia juga ditargetkan harus memenuhi garam industri dalam negeri dengan kurun waktu dua tahun. Target pemenuhan garam industri juga dilimpahkan kepada KKP.

"Dan dua tahun lagi, dibebankan kepada Menteri Kelautan, juga untuk garam industri harus bisa produksi sendiri. Luar biasa beratnya," imbuh Zulhas.

Baca Juga: Menperin Akui Tak Mungkin Setop Impor Garam

Dalam upaya mengejar kedua target tersebut, maka Zulhas meminta agar KKP melanjutkan koordinasinya dengan Kemenko Pangan dan kementerian terkait. Sehingga target dan aturan larangan impor garam industri dapat tercapai dua tahun lagi.

"Oleh karena itu, segala hal terkait dengan garam yang sudah diatur neraca komoditas tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Pangan, maka menteri teknisnya lah yang nanti akan memberikan semacam verifikasi untuk soal garam ini," sebutnya.

Lebih lanjut, Zulhas pun meminta Kementerian Perindustrian bersama KKP untuk berkoordinasi terkait jumlah garam yang dibutuhkan.

"Sementara nanti (Menteri) Perindustrian menyampaikan jumlah yang dibutuhkan berapa, tapi tanggung jawab Menteri Kelautan kalau tahun depan kita tidak impor garam konsumsi, maka dua tahun lagi kita akan datang lagi ke sini pak. Enggak boleh impor garam untuk industri," sebutnya.

Berdasarkan data BPS, produksi garam nasional di 2023 mencapai 2,5 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri mencapai 4,9 juta ton. Kebutuhan garam dalam negeri mencakup kebutuhan konsumsi, industri, hingga farmasi.

Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP mencatat, keberhasilan produksi garam sebesar 2,5 juta ton atau terealisasi sebesar 147% dari target capaian yang ditetapkan di 2023 sebesar 1,7 juta ton.

Produksi garam terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton. Sedangkan, selebihnya merupakan produksi oleh perusahaan garam swasta nasional. 

Setidaknya, sebanyak 13 provinsi turut berkontribusi dalam pencapaian target produksi garam tersebut. Di 2023, Provinsi Jawa Timur mencatatkan produksi garam terbesar dengan total 802 ribu ton, disusul Provinsi Jawa Tengah sebesar 652 ribu ton, dan Provinsi Jawa Barat sebesar 394 ribu ton. 

KKP Antisipasi Perubahan Tata Kelola Impor Garam
Dalam kesempatan sama, Menteri KP Trenggono menyampaikan, pihaknya turut mengantisipasi adanya  perubahan tata kelola impor garam menyusul target swasembada tahun 2027. 

Hal tersebut juga dilakukan menyusul rencana pemerintah yang akan mengubah regulasi yang mengatur garam di antaranya Perpres 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

“Sebetulnya gini, kontrolnya saat ini di Kemenko (Pangan). Kalau dulu kan kontrolnya yang konsumsi di KKP, lalu kemudian kita verifikasi, lalu kemudian yang industri ke Kementerian Perindustrian. Nah dengan perubahan organisasi kementerian saat ini, semuanya geser ke Kemenko. Nah di Kemenko, yang membidangi soal teknisnya kan KKP,” ucap Trenggono.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Impor Garam?

Selaku kementerian teknis, Trenggono menjelaskan, pihaknya mendapat mandat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional untuk mewujudkan swasembada di 2027. Salah satu langkah strategis, KKP akan membangun modeling produksi garam di Nusa Tenggara Timur pada 2025.

Dia meyakini, pembangunan modeling akan memperkuat sektor hulu pergaraman nasional. Sambil mengakui, persoalan hulu menjadi penghambat majunya industri garam di dalam negeri selama ini, salah satunya soal kualitas garam lokal yang belum memenuhi standar industri.

“Kami ingin membangun satu modeling, untuk bikin produksi (garam). Kami sudah identifikasi di Nusa Tenggara Timur, dan itu ada wilayah yang bagus. Kalau garam industri itu kan kira-kira kebutuhannya dasarnya di NaCL minimum 97%, nah di sana itu lebih dari 97%,” tambahnya.

Pembangunan modeling tersebut akan dilakukan tahun depan, dengan melibatkan BUMN bidang pangan. Pihaknya juga tengah menyiapkan tim sehingga pembangunan modeling di NTT berjalan sesuai rencana dan aturan. 

“Saya kira yang paling penting adalah soal hulu, jadi kalau hulu melimpah saya punya keyakinan industri bisa hidup. Yang penting ini kita kerjakan (modeling),” tegasnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar