28 Agustus 2024
08:32 WIB
Bahlil Ungkap Lambatnya Izin AMDAL Jadi Penyebab Lifting Minyak Anjlok
Untuk menjaga lifting minyak, pemerintah berkomitmen dampingi KKKS mengurus perizinan yang dibutuhkan untuk produksi minyak, termasuk izin AMDAL.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Seapup 1 Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) saat perawatan salah satu sumur minyak dan gas di lepas pantai utara Indramayu, Laut Jawa, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan anjloknya lifting minyak nasional dari tahun ke tahun tak lepas dari lambatnya proses perizinan pada beberapa lapangan minyak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, dirinya menyinggung proses perizinan yang lambat itu terjadi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni mengenai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Ini orang buat AMDAL aja lama, gimana mau bor minyak kalau barangnya lama," tandasnya di Gedung Parlemen, Selasa (27/8).
Bahlil pun menegaskan pihaknya akan mendorong percepatan izin AMDAL pada beberapa lapangan minyak lewat koordinasi yang intens bersama Kementerian Investasi/BKPM dan KLHK.
Baca Juga: Lifting Minyak Tahun Depan Diperkirakan Jeblok, Ini Sebabnya
Dengan percepatan izin AMDAL, dia mengatakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mengeksekusi lapangan minyak.
"Nanti kami Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, dan KLHK akan coba bicarakan hal ini agar KKKS jangan mereka menunggu karena kadang-kadang lambat ini bukan dari pengusahanya, lambat dari pemerintah juga," ucap Menteri Bahlil.
Selain AMDAL, beberapa lapangan minyak juga terkendala lambatnya penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang notabene juga merupakan wewenang KLHK.
"Waktu saya jadi Menteri Invesasi, ini juga salah satu yang dikeluhkan. Kami lagi cari terobosan ini kita bisa menjadi sebagai proyek prioritas karena negara membutuhkan. Karena kalau tidak, kita impor terus," kata Bahlil.
Secara garis besar, pemerintah dijelaskannya bakal terus mendampingi KKKS supaya berbagai macam perizinan yang dibutuhkan bisa terbit lebih cepat dari sebelumnya.
"Ini bisa mengoptimalkan kalau memang ada sinergitas antarkementerian untuk melihat mana yang menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan lifting kita. Mereka (KKKS) tidak bisa dilepas. Kalau dilepas itu kasihan mereka agak mengalami kesulitan dalam komunikasi percepatan di internal birokrasi," jabarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hudi D. Suryodipuro tak menampik isu perizinan jadi salah satu yang menghambat KKKS untuk menggarap sebuah lapangan minyak.
Tak heran, tim yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyantumkan masalah perizinan dalam 11 isu yang harus diselesaikan di sektor hulu migas.
"Terutama untuk pengeboran kan berarti harus ada pembebasan lahan. Kalau umpamanya kita bicara pembebasan lahan itu juga ada terkait dengan perizinan. (Kalau) perizinannya terlambat, ya kita pasti tidak bisa ngebor. Makanya salah satu hal yang di-highlight sama Menko Marves itu ada 11 isu yang sekarang dimonitor, salah satunya masalah perizinan," jabar Hudi kepada awak media.
Saat ini, SKK Migas pun terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait untuk mempercepat penerbitan izin yang diperlukan guna mengeksekusi lapangan-lapangan potensial.
"Ini juga didukung Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Kementerian ESDM, supaya intinya gini, kalau perizinannya bisa terjadi, pengeborannya itu bisa terjadi. Jadi, produksinya bisa kita nikmati," terangnya.
Baca Juga: Lifting Minyak 2023 Tak Capai Target, Ini Sebabnya
Pungutan PNBP Oleh KKP
Lebih lanjut, Hudi juga mengakui pungutan PNBP oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada kegiatan eksplorasi migas di laut lepas turut menghambat kegiatan industri hulu migas.
Sehingga, isu tersebut juga tercantum dari 11 permasalahan hulu migas yang disusun oleh Kemenko Marves. Saat ini, pungutan PNBP itu dijelaskannya terus dikoordinasikan bersama dengan KKP.
Meski beberapa waktu lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menolak keras untuk menghapus pungutan PNBP eksplorasi migas di laut lepas, Hudi mengingatkan peningkatan lifting minyak menjadi program prioritas pemerintah.
"Sekarang kalau umpamanya kita dikejar salah satu prioritasnya adalah peningkatan lifting, lalu upayanya adalah dengan PNBP itu, pembebasan dari PNBP. Ini kembali lagi menjadi proyek strategi nasional," tegas Hudi.