c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Juli 2025

19:40 WIB

Bahlil Jamin RKAB Tahunan Berlaku Mulai 2026

Menteri Bahlil menyebut Kementerian ESDM tengah mematangkan sistem dan sumber daya sebelum merevisi aturan masa berlaku RKAB perusahaan tambang.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Bahlil Jamin RKAB Tahunan Berlaku Mulai 2026</p>
<p id="isPasted">Bahlil Jamin RKAB Tahunan Berlaku Mulai 2026</p>

Ilustrasi. Eksplorasi emas di koridor barat tambang Toka Tindung, Sulawesi Utara menunjukkan hasil yang signifikan. Antara/HO-PT Archi Indonesia Tbk.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perubahan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang mineral dan batu bara efektif berlaku tahun 2026 mendatang.

Adapun perubahan itu dilakukan pada sisi masa berlaku RKAB yang tadinya selama 3 tahun yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan kesepakatan Arifin Tasrif yang kala itu menjabat sebagai Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR.

Berdasarkan usulan dari Komisi XII DPR, ada baiknya masa berlaku RKAB dikembalikan menjadi 1 tahun. Pasalnya, ada suplai yang berlebih ketika periode RKAB ditetapkan selama 3 tahunan.

"Saya pastikan tahun depan jalan (RKAB 1 tahun)," ungkap Bahlil kepada awak media selepas Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Senin (14/7).

Saat ini, Kementerian ESDM disebut Bahlil tengah mempersiapkan serta mematangkan sistem dan sumber daya sebelum merevisi masa berlaku RKAB perusahaan tambang mineral dan batu bara.

"Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu, itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat Komisi XII DPR," tegasnya.

Baca Juga: Evaluasi Masa Berlaku RKAB Wajib Perhatikan Penyederhanaan Birokrasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada tempat yang sama menyebut regulasi sedang disusun untuk mengembalikan masa berlaku RKAB perusahaan pertambangan dari 3 tahun menjadi 1 tahun.

Sistem informasi pun terus dimatangkan oleh Kementerian ESDM guna menghindari antrean RKAB yang sebelumnya menjadi masalah dan kerap dikeluhkan oleh perusahaan.

"Kalau kita pakai orang ya setengah mati pasti. Tadi sudah kita sampaikan, hari ini kita lakukan Zoom Meeting dengan perusahaan," kata Tri.

Sekadar informasi, usulan evaluasi masa berlaku RKAB perusahaan tambang dari 3 tahun menjadi 1 tahun diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi.

Dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Politisi Gerindra itu menyebut perpanjangan masa berlaku RKAB perusahaan tambang disetujui Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM terdahulu, Arifin Tasrif.

"Kita keputusan dahulu di Komisi VII dan setelah kita laksanakan trial and error, ternyata banyak error-nya. Dulu diputuskan di ruangan ini bersama Pak Arifin Tasrif, ternyata ketika dilakukan ini suplai terlalu berlebih," ujar Bambang di Gedung Parlemen beberapa waktu lalu.

Dia mencontohkan, komoditas bauksit punya serapan yang jauh lebih rendah daripada produksi yang dilakukan sesuai RKAB. Karena itu, Bambang meminta agar masa berlaku RKAB dikembalikan menjadi 1 tahun sekali.

"Kalau enggak salah RKAB-nya (bauksit) sekitar 45 juta ton, sedangkan serapan hanya sekitar 20 juta ton. Terjadi kelebihan yang berlebih," sambungnya.

Baca Juga: Cegah Oversupply, Aspebindo Setuju RKAB Tambang Kembali Tahunan

Tak Ulangi Kerumitan
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar pun menilai, RKAB lebih baik ditetapkan untuk periode 1 tahun supaya perencanaan perusahaan bisa lebih fleksibel.

Tapi, dia menegaskan, proses persetujuan harus lebih sederhana. Jangan sampai, evaluasi kebijakan RKAB 3 tahunan hanya mengulang keruwetan yang dahulu dialami oleh perusahaan.

"Yang paling penting proses persetujuannya harus lebih simpel, cepat, dan ada jaminan kepastian agar tidak mengulang keribetan tiap tahun seperti yang dulu," ujar Bisman kepada Validnews, Jakarta, Senin (7/7).

Untuk mengatasi antrean RKAB yang mengular, Kementerian ESDM dalam hal ini wajib menggunakan sistem IT yang jauh lebih andal, menambah jumlah evaluator, serta menyederhanakan format dan persyaratan.

"Termasuk juga jaminan kepastian waktu proses persetujuan dan yang lebih penting harus dijamin semua proses bersih, transparan, dan bebas kolusi," tegas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar