c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Mei 2025

13:12 WIB

Aturan Baru AS! Eksportir Mamin Indonesia Diingatkan Soal Pewarna Sintetis

ITPC Chicago meminta eksportir makanan dan minuman Indonesia memperhatikan aturan terbaru AS terkait larangan penggunaan pewarna makanan dan minuman sintetis yang mulai berlaku di akhir 2026. 

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Aturan Baru AS! Eksportir Mamin Indonesia Diingatkan Soal Pewarna Sintetis</p>
<p>Aturan Baru AS! Eksportir Mamin Indonesia Diingatkan Soal Pewarna Sintetis</p>

Petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengecek produk makanan di salah satu pusat perbelanjaan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya

CHICAGO - Perwakilan Perdagangan (Perwadag) Indonesia di AS mengimbau agar eksportir Indonesia bisa lebih memperhatikan penggunaan pewarna makanan dalam produk makanan dan minuman (mamin) yang akan diekspor ke AS.

Kepala Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Chicago Dhonny Yudho Kusuma menjelaskan, kebijakan itu terkait pemerintah AS yang berencana melarang penggunaan delapan pewarna sintetis berbasis minyak bumi untuk produk mamin serta farmasi di pasar Negeri Paman Sam. Kebijakan ini akan berlaku mulai akhir tahun 2026.

"Kami mengimbau para eksportir Indonesia agar memperhatikan rencana AS yang akan melarang penggunaan delapan pewarna sintetis untuk produk mamin dan farmasi," jelas Dhonny melalui keterangan resmi yang diterima Validnews di Jakarta, dikutip Selasa (6/5).

Baca Juga: Pahami Bahaya Pewarna Makanan Pada Camilan

Dia melanjutkan, munculnya kebijakan AS terhadap pelarangan penggunaan pewarna sintetis karena terkait dengan sejumlah penyakit.

"Pelarangan tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang menghubungkan pewarna sintetis dengan hiperaktivitas, diabetes, dan kanker. Meskipun beberapa peneliti menyatakan bukti kausalitas pewarna sintetis masih tidak pasti," tambahnya.

Menurutnya, hubungan pewarna sintetis dengan sejumlah penyakit masih memerlukan kajian lebih dalam. Namun, dia meyakini, akan ada dampak pelarangan pewarna sintetis bagi nilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Dia pun menekankan, pelarangan penggunaan pewarna sintetis untuk produk mamin menambah panjang daftar hambatan untuk memasuki pasar AS.

"Selain peningkatan tarif impor yang dikenakan pemerintah AS, pelarangan pewarna sintetis diperkirakan dapat memengaruhi nilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasuk dunia," katanya. 

Rencana pelarangan delapan pewarna sintetis ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan AS Robert F. Kennedy Jr dalam konferensi pers pada 22 April 2025, bersama Kepala BPOM AS (Food and Drug Administration/FDA) Marty Makary.

Dalam konferensi pers tersebut, FDA berkomitmen mencabut penggunaan dua pewarna sintetis yaitu Citrus Red No. 2 dan Orange B pada beberapa bulan mendatang. 

Selain itu, enam pewarna sintetis, yaitu Red Dye No. 40, Yellow Dye No.5, Yellow Dye No. 6, Blue Dye No. 1, Blue Dye No. 2, dan Green Dye No. 3 pada akhir 2025.

Marty juga meminta produsen makanan untuk tidak menggunakan Red Dye No. 3 pada akhir 2026. Tenggat waktu ini lebih awal dari pengumuman sebelumnya, yaitu 2027-2028.

Meski demikian, Dhonny mengatakan, belum ada kepastian tentang sanksi karena belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan AS.

“Sampai konferensi pers selesai, belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan dalam menghilangkan pewarna buatan dalam produk makanan. Sehingga, belum ada kepastian sanksi yang akan dikenakan bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan tersebut,” ungkap Dhonny.

Meskipun begitu, asosiasi industri AS telah mengirimkan proposal kepatuhan sukarela (voluntary compliance) kepada FDA. Sementara itu, beberapa produsen mamin olahan sedang mereformulasi produk-produknya agar dapat mematuhi peraturan baru dan tetap memiliki kualitas yang serupa dengan sebelum adanya kebijakan pelarangan.

Menindaklanjuti pelarangan delapan pewarna sintetis tersebut, FDA pun berencana mengeluarkan izin penggunaan empat pewarna makanan alami dalam beberapa minggu ke depan.

Izin tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi industri agar bertransisi ke alternatif bahan yang lebih alami. Keempat pewarna alami tersebut antara lain, calcium phospate, galdieria extract blue, gardenia blue, dan butterfly pea flower extract.

Dhonny menilai, peralihan bahan pewarna sintetis ke pewarna alami dapat meningkatkan biaya produksi, lantaran pewarna alami cenderung lebih mahal dibandingkan dengan sintetis. Tak hanya itu, untuk menghasilkan warna terang pun, pewarna alami memerlukan jumlah yang lebih banyak dibandingkan pewarna sintetis. 

"Menurut beberapa produsen, hal ini dapat mengakibatkan gangguan rantai pasokan dan potensi peningkatan harga-harga makanan bagi konsumen di AS," tekan Dhonny.

Pelarangan di Negara Bagian
Pelarangan pewarna sintetis ini diumumkan Menteri Kesehatan AS dan Kepala FDA satu bulan setelah pemberlakuan pelarangan serupa oleh Negara Bagian Virginia Barat.

Baca Juga: Di Balik Warna Makanan Yang Menarik Perhatian

Pada Maret 2025, Virginia Barat telah mengesahkan peraturan yang melarang produksi, penjualan, dan penawaran penjualan produk makanan yang menggunakan tujuh pewarna sintetis, yaitu Red Dye No. 3, Red Dye No. 40, Yellow Dye No. 5, Yellow Dye No. 6, Blue Dye No. 1, Blue Dye No. 2, dan Green Dye No. 3.

Pelarangan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2028. Virginia Barat juga melarang dua pengawet makanan, yaitu Butylated Hydroxyanisole (BHA) dan Propylparaben.

Sebagai tahap awal, pada 1 Agustus 2025, pewarna sintetis tersebut akan dilarang penggunaannya untuk makanan yang disajikan di sekolah-sekolah di Virginia Barat. Peraturan ini mengikuti peraturan serupa di California pada 2024 yang melarang penggunaan 6 pewarna untuk makanan yang disediakan di sekolah umum.

Selain itu, di negara bagian Illinois, legislator mengajukan larangan bahan kimia makanan dan produk ultra (RUU 93/Senat Bill 93) yang bertujuan melarang penggunaan beberapa bahan tambahan pangan, termasuk minyak sayur yang dibrominasi (brominated vegetable oil) dan red dye No. 3.

Langkah tersebut didasarkan pada kaitan terhadap risiko kesehatan seperti kanker. RUU ini telah lolos dari Komite Kesehatan Masyarakat Senat, dan didukung kebijakan federal terbaru yang juga bergerak untuk melarang zat-zat tersebut.

Potensi Baru Pangsa Pasar AS
Meski rencana pelarangan pewarna sintetis dapat menghambat ekspor produk mamin olahan, Dhonny menyampaikan, tiga potensi baru yang muncul di pasar mamin AS akibat kebijakan baru ini nanti. Oleh karena itu, situasi yang berkembang ini kemungkinan dapat dimanfaatkan para eksportir mamin Indonesia.

Pertama, perusahaan yang beradaptasi lebih awal dapat merebut pangsa pasar untuk produk mamin olahan di AS. Kedua, kelompok konsumen yang memperhatikan keamanan dan kesehatan pangan dapat lebih tertarik untuk membeli produk mamin bernilai tambah berupa penggunaan bahan-bahan alami.

Ketiga, produsen pewarna alami, terutama yang pewarnanya akan segera mendapatkan izin penggunaan oleh FDA, dapat merebut pangsa rantai produksi. 

“Akan dibutuhkan lebih banyak pewarna alami untuk memenuhi permintaan dari para produsen makanan,” pungkas Dhonny.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar