17 Januari 2025
21:00 WIB
APERSI Minta Jatah Fasilitas Tanah Seperti Qatar Untuk Program 3 Juta Rumah
Apersi meminta pemerintah dapat memberikan fasilitas tanah yang sama seperti Qatar dalam rangka mendirikan hunian MBR. Pengembang perumahan lokal berharap bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Foto udara pembangunan rumah subsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah dapat memberikan fasilitas tanah yang sama seperti Qatar, dalam rangka mendirikan hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kita juga kepingin ikut partisipasi terkait (pembangunan 3 juta rumah MBR), ya seperti Qatar, apakah bisa kita berlakukan sama terhadap tanah itu,” kata Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1).
Sebagai informasi, Qatar mendapatkan fasilitas tanah dari Indonesia untuk proses pembangunan rumah MBR. Tanah tersebut berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan lahan sitaan dari koruptor.
Baca Juga: Hashim Sebut Qatar Dan Abu Dhabi Akan Bantu 7 Juta Unit Perumahan
Melihat hal itu, Junaidi pun berharap, pengembang perumahan lokal juga bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti Qatar, selaku investor luar negeri pertama yang berkontribusi langsung untuk pemenuhan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam membangun 3 juta rumah untuk MBR.
“Ya harapan kita seperti itu. Saya yakin pengembang (lokal) bisa masuk ke wilayah itu ketika tanah difasilitasi juga,” ucapnya.
Meski begitu, dia mengatakan, saat ini permasalahan yang pengembang perumahan dan permukiman hadapi dalam mewujudkan program 3 juta rumah untuk MBR adalah perbankan.
Dalam banyak kasus, ungkapnya, modal kerja pengembang yang dijaminkan kepada perbankan berupa lahan tanah. Sementara jika didapat dari asal hibah, artinya tanah yang digunakan adalah milik negara dan tidak bisa dijaminkan.
“Nah, (jenis) kredit apa yang bisa masuk di situ sehingga kami juga bisa ikut masuk? Karena kepemilikan tanahnya bukan lagi pemilikan si konsumen, tapi mungkin bangunannya milik konsumen. Nah, apa yang bisa kita modali? Apa nanti yang bisa ditarik untuk membangun itu. Kan selama ini, tanah itu yang kita jaminkan, di situ juga kita produksi. Nah, kalau tanah negara apa yang kita jaminkan untuk modal kerjaannya?” tanyanya.
Untuk itu, dia berharap akan ada skema khusus dari pemerintah yang nantinya dapat mendukung hal tersebut. Sehingga dirinya berharap, baik investor luar maupun pengembang lokal bisa mendapatkan fasilitas bisnis yang sama.
“Saya yakin kalau dikasih fasilitas (tanah) yang sama, mungkin teman-teman bisa kreatif terkait pendanaan. Karena ini menarik juga kalau tanah dikasihkan, kita jualan ya kan. Dengan harga yang nanti ditentukan oleh pemerintah, saya pikir kami bisa mengambil keuntungan seperti itu,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK: Dorong Program 3 Juta Rumah, Perusahaan Properti Bisa IPO
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia dan Qatar sepakat bekerja sama dan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk sektor perumahan terkait pendanaan 1 juta hunian bagi MBR.
Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto dan dilakukan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan investor Qatar Sheikh Abdul Aziz Al Thani.
Pendanaan itu dilakukan dengan skema Goverment-to-Goverment (G2G) antara Qatar dan Indonesia. Dengan perjanjian ini pula, menjadikan Qatar sebagai investor luar negeri pertama yang ambil bagian berkontribusi untuk pemenuhan program prioritas Presiden Prabowo Subianto membangun 3 juta rumah untuk MBR setiap tahun.