27 Desember 2024
08:20 WIB
Hashim Sebut Qatar Dan Abu Dhabi Akan Bantu 7 Juta Unit Perumahan
Qatar dan Abu Dhabi akan membantu sebanyak 7 juta unit perumahan bagi Indonesia. Rinciannya, Pemerintah Qatar 5 juta unit rumah, dermawan Qatar 1 juta unit rumah, dan Pemerintah Abu Dhabi 1 juta unit.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, Qatar dan Abu Dhabi akan membantu sebanyak 7 juta unit perumahan bagi masyarakat Indonesia. Rinciannya, Pemerintah Qatar bersedia untuk membiayai 5 juta unit perumahan.
Ada juga, lanjutnya, dermawan dari Qatar secara pribadi akan membantu sekitar 1 juta unit perumahan. Dirinya pun berhasil mengantongi rencana Pemerintah Abu Dhabi yang menyatakan akan membantu sebanyak 1 juta unit perumahan di tanah air.
"Saya dengar sendiri dari Pak Presiden RI Prabowo Subianto... Jadi dua negara ini bersedia untuk membiayai 7 juta unit perumahan," ujar Hashim melansir Antara, Jakarta, Kamis (26/12).
Dia juga mengapresiasi kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jakarta dalam upaya menyediakan hunian layak bagi rakyat kecil.
Hashim meyakini bahwa target membangun 15 juta unit rumah dalam 5 tahun atau sekitar 3 juta rumah per tahun oleh pemerintah Presiden Prabowo akan tercapai.
Baca Juga: Kementerian PKP Mengusulkan Omnibus Law Sektor Perumahan
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan, kebijakan perumahan yang prorakyat dapat membantu rakyat untuk memiliki hunian. Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.
"Kalau operator kita hanya bisa 8%, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8%, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis," ujar Ara.
Menurutnya, upaya tersebut dapat mendukung masyarakat untuk membangun rumah. Dia juga meyakini, kebijakan yang sama dapat membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kelas menengah dapat memiliki kemampuan membangun hunian.
Selain itu, pemerintah juga ikut membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sampai biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen. Ara menilai, sejumlah regulasi ini merupakan komitmen pemerintah yang prorakyat.
"Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi, rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu," katanya.
Baca Juga: Dua Bulan Kepemerintahan Prabowo, BP Tapera Salurkan 35 Ribu Unit Rumah
Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membantu masyarakat kecil.
Maruarar mengatakan, dalam SKB tersebut, memungkinkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100% pada periode Januari-Juni 2025 dan 50% untuk periode Juli-Desember 2025.