03 Februari 2024
08:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kemenkeu menyatakan, pemerintah melakukan pencadangan anggaran yang diblokir sementara atau automatic adjustment pada Kementerian/Lembaga sebanyak Rp50,14 triliun di tahun ini. Hal ini lantaran pemerintah terus mewaspadai rambatan gejolak global 2024 ke dalam negeri.
“Sesuai arahan presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” kata Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (2/2).
Deni melanjutkan, kebijakan automatic adjustment merupakan salah satu metode untuk merespon dinamika global. Kebijakan ini juga telah terbukti ampuh dalam menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023.
Kemenkeu sendiri belum memberikan rincian besaran anggaran yang dicadangkan di masing-masing K/L. Meski begitu, Kemenkeu menjamin bahwa anggaran yang dicadangkan tersebut tidak bergerak pergi dari setiap K/L.
“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L,” ujarnya.
Sebelumnya beredar potongan surat dengan kop Menteri Keuangan bernomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023 di media sosial. Surat tersebut memuat hal ‘Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024’.
Baca Juga: Jelang BI-Rate Pertama 2024, Ketidakpastian Ekonomi Dunia Tinggi
Adapun surat yang bersifat sangat segera tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat penting negara. Seperti, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, dan para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.
Kedua, kebijakan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50.148.936.040.000 atau Rp50,14 triliun, dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir.
Bukan Kebijakan Baru
Sebagai info, skema automatic adjustment diterapkan dan diperkenalkan pertama kali di 2022, dengan diatur di dalam UU APBN 2022. Kala itu, pemerintah sepakat untuk mengalokasikan 5% anggaran belanja K/L sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi covid-19.
Dalam rangka pemerintah Indonesia menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik 2023, sehingga ketentuan automatic adjustment diberlakukan lagi sebesar Rp50,23 triliun. Kebijakan ini dipandang masih perlu dilanjutkan pemerintah sebagai usaha mitigasi risiko, agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
Secara operasional, kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan demikian, lewat kebijakan ini, KL diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.
Melalui kebijakan automatic adjustment seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi, apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.
Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga melalui mekanisme revisi anggaran.
Adapun, kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, mencakup belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan, yang diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, serta belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Baca Juga: Konflik Laut Merah, Biaya Angkut dan Logistik Mencekik Pengusaha
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.
Di samping itu, terdapat anggaran yang dikecualikan dalam skema ini yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, pemerintah menggaransi kebijakan ini tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.
Terkait belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi, misal automatic adjustment tak akan mengurangi alokasi 20% anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi/dihilangkan.
Nantinya, kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan.