c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Juni 2024

15:54 WIB

Anggota DPR Cecar KPPU Soal Perizinan Usaha Starlink Di Indonesia

DPR mempertanyakan KPPU terkait kehadiran Starlink yang dikhawatirkan akan bersaing tidak sehat dengan penyelenggara provider lainnya.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Anggota DPR Cecar KPPU Soal Perizinan Usaha Starlink Di Indonesia</p>
<p>Anggota DPR Cecar KPPU Soal Perizinan Usaha Starlink Di Indonesia</p>

Petugas bersiap memasang perangkat Starlink Flat High Performance Kit di sejumlah titik di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sumber: Humas OIKN/Dok

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Harris Turino meminta penjelasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kegiatan usaha pasca masuknya Starlink ke pasar retail jasa layanan internet di Indonesia.

Dia mempertanyakan KPPU terkait kehadiran Starlink yang dikhawatirkan akan bersaing tidak sehat dengan penyelenggara provider lainnya.

"Di dalam kasus Starlink sejauh mana inisiatif yang akan dilakukan oleh KPPU? Karena beberapa data menunjukkan bahwa starlink belum memiliki ULO Uji Layak Operasi?" tanya Haris pada rapat kerja dengan Komis VI DPR, Senin (10/6).

Bahkan, Haris menyebutkan Starlink sudah bisa beroperasi namun belum memiliki kantor pusat di Indonesia. Dia menyebutkan perusahaan milik Elon Musk tersebut belum berbadan hukum dan hanya menggunakan co-working space sebagai kantor.

"Jadi kalau nantinya mereka akan masuk ke bisnis yang B2C ini jelas akan mematikan seluruh internet fiber yang ada di Indonesia. Mengantisipasi hal ini, apa langkah yang akan dilakukan oleh KPPU? Karena ini akan penting sekali dan ini ada di tangan KPPU," tegasnya.

Baca Juga: Ada Starlink, KPPU Akan Awasi Persaingan Bisnis ISP

Senada, dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan rasa kecewa atas statement yang diberikan KPPU kepada media terkait kehadiran Starlink di Indonesia.

"Jujur Pak saya kecewa, ada pernyataan saya baca di media Pak seolah-olah digunakan sebagai seperti legal opinion lah Pak bahwa KPPU tidak mempermasalahkan (kehadiran Starlink)," kata Rieke.

Selain itu menurutnya, dalam beberapa kesempatan KPPU justru mengindikasikan bahwa Starlink tidak melakukan predatory pricing hanya karena harga yang ditetapkan tergolong murah. Hal ini menurut Rieke merupakan pernyataan yang terburu-buru.

"Kecepetan Pak statement-nya, kecepetan. Tadi sudah disampaikan oleh kawan saya, kantor aja nggak punya. Nah penggunaan layanan Starlink ini juga tidak mengikutsertakan NOC Network Operation center dan NIP Network access provider. Ini juga kan masalah Pak sebetulnya," tegas dia.

Baca Juga: DPR Akan Pelajari Potensi Bahaya Starlink

Untuk itu, Rieke menyarankan agar KPPU melakukan kajian lebih mendalam terkait bisnis digital yang dilakukan oleh Starlink. Dia menilai, kajian yang dilakukan jangan hanya dipandang sebagai business as usual.

"Kami Komisi VI sangat mendukung KPPU benar-benar berdiri tegak menjadi pengawas persaingan usaha, sehingga tidak terjadi monopoli dan saya yakin kita semua paham Indonesia adalah negara hukum Pak, semua entitas yang masuk ke Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," tekannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar