04 Februari 2025
18:26 WIB
Imbas Inpres Efisiensi Anggaran, Kemenkeu Batalkan Pemberian Beasiswa 2025
Kemenkeu membatalkan anggaran Ministerial Scholarship yang rencananya diberikan pada tahun ini. Keputusan ini menindaklanjuti Inpres RI 1/2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Editor: Khairul Kahfi
Pengumuman Nomor Peng-14/PP.2/2025 tentang Pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025, yang ditetapkan pada Jumat, 31 Januari 2025. Tangkapan layar
JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi membatalkan anggaran beasiswa yang rencananya diberikan pada tahun ini. Keputusan ini ditempuh setelah Kemenkeu bersama pihak terkait melakukan pendalaman soal kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada akhir Januari lalu.
Adapun pengumuman pembatalan beasiswa ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-14/PP.2/2025 tentang Pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025, yang ditetapkan pada Jumat, 31 Januari 2025.
"Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan," jelas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Kemenkeu Wahyu Kusuma Romadhoni dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (4/2).
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bansos Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
Wahyu menyampaikan, keputusan ini menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025. Dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi belanja pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun keputusan itu juga sesuai dengan Inpres RI 1/2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.
Dengan demikian, pemerintah juga menghentikan proses pendaftaran beasiswa di saat yang sama. Pihaknya dan Kemenkeu pun secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dengan keputusan ini.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) melalui Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial selaku Pengelola Beasiswa membuka kesempatan bagi pegawai Kementerian Keuangan untuk mengikuti seleksi program beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025.
Sebagai info, Ministerial Scholarship merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pemerintah Pusat-Daerah Efisiensi Anggaran Rp306 T
Program beasiswa ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan.
"Para alumni Ministerial Scholarship diharapkan memiliki keunggulan kompetitif sehingga lebih siap untuk memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang," ucap pernyataan PENG-1/PP.2/2025, Jumat (10/1).
Di sisi lain, beredar data pemangkasan efisiensi anggaran, di dalamnya pagu anggaran Kemenkeu di tahun ini mendapat pemangkasan sebesar Rp12,35 triliun dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp53,19 triliun.
Meski demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Sujantoro menginformasikan, data tersebut bukan daftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
“Berdasarkan konfirmasi dari DJA, daftar yang beredar tersebut bukan merupakan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” ujar Deni kepada wartawan, Jumat (31/1).