c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

24 Juli 2024

21:00 WIB

Airlangga: Restrukturisasi Kredit KUR Tunggu Aturan OJK

Perpanjangan pemberian keringanan kredit khusus segmen KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit yang terjadi di 2022.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Airlangga: Restrukturisasi Kredit KUR Tunggu Aturan OJK</p>
<p id="isPasted">Airlangga: Restrukturisasi Kredit KUR Tunggu Aturan OJK</p>

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah masih menunggu aturan OJK untuk melanjutkan restrukturisasi segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR), Jakarta, Rabu (24/7). ValidNewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah sepakat akan melanjutkan restrukturisasi segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) nanti. Namun, pelaksanaannya akan menunggu aturan dari regulator atau OJK.

Adapun, perpanjangan pemberian keringanan kredit khusus segmen KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit yang terjadi di 2022. “Kan sudah, khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022,”  katanya ketika ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7).

Airlangga sendiri belum bisa memberikan kepastian waktu kapan ketentuan mengenai hal ini bisa diketahui kepada publik. Dirinya akan menyerahkan, keputusan tersebut kepada OJK.

“Sesuai regulasi yang ada di OJK,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Airlangga sudah melaksanakan Rakortas terkait dengan OJK. Salah satu kebijakan yang juga akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR. 

“Terkait dengan itu, kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit, masing-masing dilakukan oleh perbankan,” katanya, Jumat (19/7).

Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah memperpanjang durasi restukturisasi kredit perbankan 2025 adalah untuk membantu kalangan UMKM. Di samping itu, rencana insentif perbankan ini juga merupakan permintaan dari pemberi kredit. 

Sebagai landasan kebijakan, rencana tersebut bergulir untuk mengakomodasi beberapa perusahaan yang menjamin kredit yang meminta tambahan premium. Adapun permintaan ini, pemerintah sinyalir sebagai alarm bagi ekosistem perbankan di dalam negeri.

Untuk latar belakang, pemerintah menilai, strategi perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2025 dipercaya akan mengurangi tekanan perbankan di Indonesia. Utamanya, pencadangan dana yang dilakukan perbankan atas kerugian Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam RDKB edisi Juni 2024, OJK mencatat, NPL gross UMKM meningkat secara bulanan dari 3,98% di Maret menjadi 4,26% di April 2024. Adapun NPL net UMKM juga naik dari 1,45% menjadi 1,54% dalam kurun waktu yang sama.

OJK mengidentifikasi, peningkatan NPL gross UMKM utamanya terjadi pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89% di April 2024, dibanding bulan sebelumnya yang berkisar 3,65%. 

Walau demikian, OJK menjelaskan, perbankan telah mengantisipasi kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun. Adapun perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai sebesar 137,37%.

Selain restrukturisasi, pemerintah juga mengonfirmasi akan terus melanjutkan program dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke depan, seperti dilaksanakan pada tahun ini. Pemerintah mengidentifikasi, perbankan dalam kondisi yang optimal untuk menjalankan program KUR. 

“Program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan. Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini,” katanya sebagaimana Validnews kutip dari akun resmi @airlanggahartarto_official, Jumat (19/7).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar