c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

01 Maret 2024

18:35 WIB

Ada Insentif Perpajakan, Harga Mobil Listrik Bisa Turun

Pembebasan PPnBM, bea masuk, dan diskon PPN akan memengaruhi harga jual mobil listrik, tapi belum dipastikan persentase penurunan harga jualnya secara konkret.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Ada Insentif Perpajakan, Harga Mobil Listrik Bisa Turun
Ada Insentif Perpajakan, Harga Mobil Listrik Bisa Turun
Sejumlah pengunjung melihat koleksi mobil yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan untuk importasi dan penyerahan kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Suntikan insentif itu dapat memengaruhi harga jual mobil listrik di Indonesia.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan, ada insentif pajak yang langsung berpengaruh terhadap harga. Contohnya, pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"Ada pajak yang langsung pengaruh ke harga. Jadi pajak yang ditanggung konsumen, PPnBM 15% dan PPN 11%, dengan ditanggung pemerintah, secara langsung mengurangi harga," ujarnya dalam Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3).

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan soal insentif perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024. Beleid itu mengatur ada insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk penyerahan mobil listrik.

Itu berarti konsumen atau pembeli mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1% saja. Adapun tarif PPN yang berlaku nasional saat ini sebesar 11%. Artinya, ada diskon sebesar 10% untuk penyerahan mobil listrik.

Baca Juga: Impor Mobil Listrik Tahun Ini Bebas PPnBM, Segini Hitungan Harganya

Tidak hanya itu, PMK 9/2024 mengatur insentif pembebasan PPnBM sebesar 100%. Itu berlaku untuk pembelian mobil listrik impor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai (Completely Knocked-Down/CKD) dengan TKDN minimal 40%.

Sebelum ada insentif, pembeli dikenakan pajak PPnBM sebesar 15%. Karena PPnBM ditanggung pemerintah 100%, maka konsumen dibebaskan dari PPnBM.

Begitu pula dengan bea masuk atas impor mobil listrik. Berdasarkan Perpres 79/2023, ada insentif bea masuk 0% atas impor kendaraan listrik berbentuk CBU dan CKD.

Sejalan dengan itu, menurut Rustam insentif pemerintah untuk kendaraan listrik ini akan menarik minat para konsumen sekaligus pelaku industri otomotif. Di satu sisi, dia menilai produsen akan sulit mengambil keuntungan nantinya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Insentif PPN DTP Mobil dan Bus Listrik

Dengan adanya insentif fiskal, dia memprediksi makin lama akan makin banyak pelaku industri yang menjual mobil listrik di Indonesia sehingga persaingan akan makin ketat. Itu sebabnya, dia meyakini intervensi pemerintah berupa insentif itu akan dinikmati berbagai pihak.

"Apalagi dengan adanya bea masuk 0% untuk mobil CBU, ini makin kompetitif pasar Indonesia, sehingga mendorong harga EV mendekati harga yang memiliki daya saing secara internasional," tutur Rustam.

Meski ada sederet insentif perpajakan tersebut, pemerintah belum dapat memproyeksikan secara konkret penurunan harga jual kendaraan listrik ke depannya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menambahkan pihaknya belum mengkalkulasi penurunan harga jual secara riil. Itu karena perlu memantau kondisi pelaku industri otomotif terlebih dahulu.

"Kalau ditanya persisnya turunnya berapa (harga mobil listrik), itu agak susah, karena ada beberapa yang kita tidak tahu. Yang kita hapuskan dalam program ini adalah bea masuk 50%, dan PPnBM 15%," tutur Rahmat. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar