c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

23 Februari 2024

20:33 WIB

Impor Mobil Listrik Tahun Ini Bebas PPnBM, Segini Hitungan Harganya

Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas impor mobil listrik.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Impor Mobil Listrik Tahun Ini Bebas PPnBM, Segini Hitungan Harganya
Impor Mobil Listrik Tahun Ini Bebas PPnBM, Segini Hitungan Harganya
Sejumlah pengunjung melihat koleksi mobil yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Ada PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu. Itu berlaku juga atas penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

"Pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).

Ketentuan mengenai insentif PPnBM DTP untuk impor mobil listrik CBU dan CKD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2024. Perlu diperhatikan, insentif berlaku selama tahun anggaran 2024, atau Masa Pajak Januari 2024 sampai Desember 2024.

"PPnBM yang ditanggung Pemerintah ... diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampa1 dengan Masa Pajak Desember 2024," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 9/2024.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Insentif PPN DTP Mobil dan Bus Listrik

Menurut beleid itu, pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan dua data. Pertama, tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBLBB CBU roda empat tertentu. Kedua, tanggal faktur pajak, untuk penyerahan KBLBB roda empat tertentu.

Lebih lanjut, Dwi memaparkan cara penghitungan impor mobil listrik yang mendapatkan insentif PPnBM DTP 100%. Contohnya, PT Mobil Listrik mengimpor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024.

Atas impor mobil listrik tersebut, terutang PPN 11% yakni senilai Rp3,3 miliar, serta PPnBM 15%, yakni senilai Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Dorong Pembangunan Pabrik Mobil Listrik

Dengan adanya insentif, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Itu merupakan harga impor mobil listrik CBU yang hanya dikenakan PPN 11%, dan tidak dikenakan PPnBM 15% karena mendapatkan diskon 100%.

Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor lebih tinggi, yaitu senilai Rp37,8 miliar.

Itu harga impor mobil listrik CBU yang kena PPN 11% atau Rp4,5 miliar. Ditambah kena PPnBM 15% senilai Rp3,3 miliar, sehingga perusahaan dikenakan pajak senilai Rp7,8 miliar. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar