23 Februari 2024
20:25 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu untuk tahun anggaran 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Artinya, masyarakat yang membeli mobil dan bus listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1% saja.
Ketentuan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024. Dwi menjelaskan insentif diberikan untuk meningkatkan investasi ekosistem kendaraan listrik.
"Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).
Dwi memaparkan insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%.
Untuk KBLBB bus tertentu, yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10%. Kemudian, yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20%-40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5%.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Dorong Pembangunan Pabrik Mobil Listrik
Sebagai informasi, KBLBB Roda Empat Tertentu berupa mobil yang dirancang untuk pengangkutan orang. Sementara KBLBB Bus Tertentu, yakni untuk pengangkutan 10 orang atau lebih, termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat.
Lebih lanjut, Dwi pun memberikan contoh perhitungan diskon PPN yang diberikan atas penyerahan mobil dan bus listrik pada tahun ini. Contohnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2 miliar pada Maret 2024.
Bus tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Artinya, atas penyerahan bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5%. Dengan demikian, pembeli hanya perlu membayarkan PPN 6%, lalu dikalikan dengan Rp2 miliar, berarti penyerahan bus sudah termasuk PPN senilai Rp2,12 miliar.
Baca Juga: Airlangga Target 200.000 Mobil Listrik Terjual Di Indonesia Tiap Tahun
Dengan demikian, uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2,12 miliar. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar lebih tinggi karena memakai tarif normal PPN 11% atau senilai Rp2,22 miliar.
Dwi menegaskan jangka waktu berlakunya PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik dan bus listrik hanya satu tahun ini. Periodenya sepanjang masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.
Itu tertera dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 8/2024 yang berbunyi: Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah ... diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini," kata Direktur P2Humas DJP.