06 Juni 2024
20:37 WIB
Ada Dugaan Fraud Indofarma dan Kimia Farma, Ini Langkah BEI
BEI mengungkapkan alasan belum melakukan suspensi terhadap saham INAF dan KAEF.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Pegawai beraktivitas di main hall Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menyoroti dugaan fraud yang terjadi di dua emiten BUMN farmasi, yakni PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF).
Hingga saat ini, BEI juga mengungkapkan alasan belum melakukan suspensi terhadap saham INAF dan KAEF. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sejumlah skandal di kedua emiten BUMN farmasi tersebut.
Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh Perusahaan Tercatat, maupun atas informasi yang beredar di publik. Hal ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
"Sehubungan dengan informasi terdapat indikasi terjadinya fraud pada PT Indofarma Tbk (INAF) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bursa telah melakukan permintaan penjelasan kepada INAF," kata Nyoman kepada media, Kamis (6/6).
Atas permintaan penjelasan tersebut, lanjutnya, INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait LHP BPK yang menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Mengenal Indofarma, BUMN Farmasi yang Tengah Terlilit Masalah Keuangan
Nyoman menambahkan, sehubungan dengan temuan BPK atas window dressing atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), Bursa menyampaikan beberapa hal yang perlu dicermati.
Pertama, INAF sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021, dan 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.
Untuk itu, Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Kedua, KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada tanggal 1 Juni 202. Berdasarkan laporan yang disampaikan, diketahui bahwa Perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.
Baca Juga: BEI Sebut Ada Empat Masalah Melilit Indofarma
Adapun lebih lanjut dijelaskan bahwa basis opini WDP tersebut sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.
"Bursa sedang melakukan analisa lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan KAEF dalam penyajian laporan keuangan," pungkasnya.
Mengutip RTI, saham INAF pada penutupan perdagangan Kamis (6/6) ditutup melemah 18 poin atau 9,09% menjadi Rp180 per saham. Sedangkan, saham KAEF ditutup di level Rp620 per saham, turun 65 poin atau 9,49%.