c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

31 Juli 2023

13:15 WIB

Ada Aturan DHE SDA, Bank Mandiri Siapkan Alternatif Penempatan Dana

Alternatif penempatan tersebut di antaranya tabungan, giro, serta deposito dan instrumen investasi berupa term deposit Bank Indonesia (BI).

Ada Aturan DHE SDA, Bank Mandiri Siapkan Alternatif Penempatan Dana
Ada Aturan DHE SDA, Bank Mandiri Siapkan Alternatif Penempatan Dana
Konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk atau Bank Mandiri merespons aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dengan menyediakan alternatif penempatan.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, perbankan sudah dapat dipastikan akan memiliki dana mengendap yang berasal dari DHE SDA yang wajib diendapkan sebesar 30%.

"Saat ini, perbankan telah menyediakan alternatif penempatan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (31/7).

Alternatif penempatan tersebut di antaranya tabungan, giro, serta deposito dan instrumen investasi berupa term deposit Bank Indonesia (BI).

Lebih lanjut, Rudy mengatakan, perbankan juga akan berupaya menyediakan berbagai solusi lain yang efektif dalam mendukung eksportir mengelola likuiditas.

“Mengingat dana yang wajib diendapkan tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan dana yang setiap saat dapat digunakan untuk mendukung operasional perusahaan,” tambah Rudy.

Baca Juga: Pemerintah: Kebijakan DHE Tambah Devisa US$60-100 M per Tahun

Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Agustus 2023.

Peraturan tersebut menetapkan para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Terdapat empat sektor komoditas yang wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk eksportir yang mematuhi DHE SDA, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan terkait DHE SDA, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Sanksi Pelanggar Ketentuan DHE SDA

KMK 272/2023 mengatur penambahan jenis barang DHE sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif. Sementara PMK 73/2023 mengatur tentang pemberian dan pencabutan sanksi terkait pelanggaran terhadap DHE oleh eksportir.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar menyampaikan, regulator telah memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru penyimpanan DHE SDA di dalam negeri berupa PP 36/2023.

Arahan tersebut, yakni memperbolehkan DHE SDA dari eksportir dapat digunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.

“OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai di dalam aturan OJK mengenai kualitas aset,” terangnya dalam Konper DHE, Jakarta, Jumat (28/7). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar