c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

08:09 WIB

Yusril: Pembenahan Parpol Dimulai Dengan Revisi UU

Pembenahan parpol untuk perbaikan kualitas demokrasi dimulai dengan revisi sejumlah undang-undang menjadi omnibus.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Yusril: Pembenahan Parpol Dimulai Dengan Revisi UU</p>
<p>Yusril: Pembenahan Parpol Dimulai Dengan Revisi UU</p>

Kumpulan bendera Partai Politik saat masa kampanye. Shutterstock/KAISARMUDA.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan partai politik (parpol) harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Yusril menerangkan, setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik sangat besar. Yakni, pemilu legislatif hanya bisa diikuti parpol dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui parpol.

"Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis," kata Yusril dalam konferensi pers usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (16/9) dikutip dari Antara.

Maka dari itu, Yusril tak menampik revisi ketiga undang-undang tersebut sangat diperlukan seiring dengan urgensi reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

Menko Yusril menuturkan hal tersebut juga merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus diusahakan untuk dipenuhi pemerintah karena adanya tuntutan reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Partai Politik Perlu Bangun Budaya Antikorupsi   

"Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3," urai Yusril.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

"Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar