10 April 2025
08:10 WIB
Yusril: KUHP Baru Hati-hati Atur Hukuman Mati
Hukuman mati di KUHP baru diatur secara hati-hati karena mempertimbangkan hak hidup seseorang.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menko HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI/aa.
JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mematikan pidana mati tidak dihapuskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 202 tentang KUHP. Penerapan pidana mati di KUHP Nasional bersifat khusus dan dijatuhkan secara hati-hati.
Yusril menerangkan, Pasal 99 dan 100 KUHP baru mengatur adanya ruang kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun penjara.
"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," kata Yusril, di Jakarta, Rabu (9/4).
Dalam KUHP Nasional, jaksa memang diwajibkan untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain. Misalnya, hukuman seumur hidup untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Baca: Menko Yusril Jelaskan Sikap Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor
Hukuman mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. Pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.
"Jadi memohon grasi atas penjatuhan pidana mati itu wajib dilakukan oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP," tambah Yusril.
Hukuman mati dijatuhkan dengan pendekatan kehati-hatian karena berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan yang maha kuasa.
Itu sebabnya, hukuman mati hanya akan dijatuhkan untuk kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan yang mendalam.
"Hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa salah dalam memutuskan," tambah Yusril.
Dia menyarankan DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 KUHP Nasional yang baru tersebut.
Yusril menerangkan, substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional.