c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 April 2025

08:44 WIB

Menko Yusril Jelaskan Sikap Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor 

Presiden Prabowo tolak penerapan hukuman mati koruptor yang sudah diatur dalam hukum positif

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menko Yusril Jelaskan Sikap Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor&nbsp;</p>
<p>Menko Yusril Jelaskan Sikap Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor&nbsp;</p>

Ilustrasi Korupsi. Sumberfoto: Shutterstock/dok.

JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Izha Mahendra menjelakan, sikap Presiden Prabowo menolak hukuman mati bagi koruptor sudah sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Hukuman mati terhadap koruptor hanya akan dijatuhkan apabila dalam situasi-situasi khusus. 

“Apa yang dikatakan Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tidak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi sisi hukum positif yang berlaku,” kata Yusril, di Jakarta, Rabu (8/4). 

Baca: Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Hukuman Mati

Menurut Yusril, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang membuka peluang untuk menjatuhkan hukuman mati. Namun, hukuman mati dalam UU itu diterapkan dalam keadaan tertentu, di antaranya, korupsi saat perang, krisis ekonomi, maupun saat bencana. 

Kendati demikian, hingga saat, eksekusi hukuman mati menurut UU ini belum pernah terjadi dan penerapannya sulit. Pun, bila vonis telah berkekuatan hukum tetap, masih terbuka peluang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti. 

“Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan,” tambah Yusril.

Saat ini, Indonesia berada dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak bisa langsung dilaksanakan. 

Terpidana mati lebih dahulu harus ditempakan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi. Hal ini untuk melihat apakah yang bersangkutan benar-benar taubatan nasuha atau menyesali perbuatannya atau tidak. 

“Jika dinilai tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA,” papar Yusril sambil menambahkan tengah menyiapkan Rancangan UU (RUU) untuk pelaksanaan hukuman mati mengacu pada KUHP baru.

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo sempat menyoroti soal hukuman mati terhadap para koruptor di Indonesia. Prabowo menyatakan turut merasakan kegeraman masyarakat terhadap para koruptor di Indonesia dan mendesak untuk dieksekusi mati.

Akan tetapi, Presiden menilai, hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar