c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

21 Oktober 2025

09:11 WIB

Yusril Akan Bedakan Pengedar dan Pengguna di Revisi UU Narkoba

Revisi UU Narkotika harus tegas membedakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Yusril Akan Bedakan Pengedar dan Pengguna di Revisi UU Narkoba</p>
<p>Yusril Akan Bedakan Pengedar dan Pengguna di Revisi UU Narkoba</p>

Ilustrasi-konferensi pers penangkapan kurir narkoba. AntaraFoto/Teguh Prihatna.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, rencana pemerintah memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.

"Rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10) dikutip dari Antara.

Yusril mengatakan rencana perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mengatur agar tidak semua pengguna narkotika dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan, sehingga dapat mengurangi jumlah narapidana dan memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan ke depan.

"Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ujar dia.

Pada pertengahan Desember tahun lalu, Yusril juga telah menyampaikan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.

Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril saat itu.

Baca juga: Marthinus Larang Anggota BNN Tangkap Pengguna Narkoba      

Menurut ia, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

Bangun Lapas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi menyatakan, mengatakan tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) akan rampung dibangun pada Desember 2025 untuk mengatasi persoalan kepadatan warga binaan.

"Kami berharap, 31 Desember nanti, tujuh lapas dan rutan itu sudah selesai. Kita bisa untuk mengurangi kepadatan di lapas dan rutan," ucap Mashudi saat jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan lapas dan rutan yang sedang dibangun itu meliputi Lapas Kumbang di Nusakambangan, kemudian di daerah Bagansiapiapi, Lhokseumawe, Jambi, Semarang, Solo, dan Pagaralam. Diperkirakan bisa menampung sekitar 4.500 orang.

Selain itu, Mashudi mengatakan pembangunan lapas dan rutan juga dijadwalkan rampung pada tahun 2026. Ditargetkan akan ada 14 lapas maupun rutan baru yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pada tahun depan.

Bersamaan dengan itu, dia menekankan urgensi pengembangan kompetensi sumber daya manusia pemasyarakatan. Mashudi mengakui pendidikan untuk petugas pemasyarakatan perlu lebih dimaksimalkan. 

"Pegawai itu mulai tahun 2014, tidak ada pelatihan, tidak ada pendidikan. Jadi, lulusan SMA, langsung terjun jaga di penjagaan," ucap dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar