c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

16 Juli 2025

09:53 WIB

Marthinus Larang Anggota BNN Tangkap Pengguna Narkoba 

Kepala BNN ingatkan penegak hukum yang tangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis, akan berhadapan dengan hukum.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Marthinus Larang Anggota BNN Tangkap Pengguna Narkoba&nbsp;</p>
<p>Marthinus Larang Anggota BNN Tangkap Pengguna Narkoba&nbsp;</p>

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan dengan borgol. Shutterstock/Gorodenkoff.

BADUNG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom, melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

“Bila merujuk aturan yang berlaku, pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi,” ungkap Marthinus saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7) dikutip dari Antara.

Dia memaparkan, di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.

"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memroses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," tegas Kepala BNN.

Baca juga: Kepala BNN: Pengguna Narkoba Tidak Dihukum  

Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

Menurut hukum, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

"Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," urai Marthinus.

Dia menegaskan, hal itu pun berlaku bagi para pesohor. Dia menguraikan hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.

Kepala BNN memandang, artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan.

"Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," urai Marthinus.

Dia menegaskan, bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut. 

Namun, terhadap para pengedar, Kepala BNN meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.

"Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapapun," tegas Kepala BNN.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar