c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Juni 2025

12:22 WIB

2 WNI Ditangkap Dampak Kebijakan Imigrasi Trump

Kebijakan Presiden AS, Donald Trump mengetatkan imigrasi, membuat aksi protes besar di Los Angeles. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>2 WNI Ditangkap Dampak Kebijakan Imigrasi Trump</p>
<p>2 WNI Ditangkap Dampak Kebijakan Imigrasi Trump</p>

Suasana Gedung Pancasila yang digunakan sebagai kantor Kementerian Luar Negeri. Shutterstock/Esa Hartadi

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Selasa (10/6) melaporkan, dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi penindakan imigrasi di Los Angeles, California. Tindakan pemerintah setempat tersebut memicu demonstrasi besar di kota itu.

Sejak Jumat (6/6), Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) dan otoritas imigrasi AS melakukan penggerebekan terhadap imigran di beberapa tempat di Los Angeles, seperti Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan.

“KJRI Los Angeles telah menerima informasi dua WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” jelas Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, kedua WNI tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53), yang ditangkap karena statusnya tinggalnya di AS ilegal. Lalu, seorang laki-laki berinisial CT (48), yang ditangkap karena memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” urai Judha.

Baca juga: LPDP Siapkan Opsi Bagi Mahasiswa Indonesia di Harvard 

Saat kondisi semakin ketatnya penindakan imigrasi di AS, Kemenlu mengimbau para WNI di negara itu untuk memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai peruntukannya, serta mematuhi peraturan setempat.

WNI yang berencana bepergian ke AS diimbau untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di sana, saran Judha.

Kemenlu juga meminta WNI yang terdampak penindakan imigrasi AS untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di negara itu, antara lain hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat.

Judha mendorong WNI untuk segera menghubungi kontak pelindungan di enam perwakilan di seluruh AS atau menekan tombol darurat di aplikasi Safe Travel Kemenlu jika mengalami kesulitan atau menghadapi kondisi darurat selama berada di negara itu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar