28 Februari 2025
12:56 WIB
Warga Kohod Gugat Presiden
Gugatan warga desa Kohod pada Presiden karena dinilai abai melindungi hak warga negara terkait pagar laut Tangerang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). AntaraFoto/Muhammad Iqbal.
TANGERANG - Warga masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) pada Presiden, Bupati Tangerang, Kepala Desa Kohod, dan pengembang PT Agung Sedayu Group.
Gugatan warga Kohod yang menamakan Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), gugatan pada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.
"Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," kata Kuasa Hukum Amak, Henri Kusuma di Tangerang, Jumat (28/2) dikutip dari Antara.
Henri menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Rencananya, sidang terhadap perkara itu akan digelar tanggal 4 Maret 2025 mendatang.
Gugatan ini dilayangkan, atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
"Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," ujar dia.
Baca: Bareskrim Tahan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Tangerang
"Khususnya kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," tambah dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten (24/2).
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta (24/2).
Keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono yang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (27/2) mengatakan, Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di daerah tersebut.
"Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono.
Trenggono mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.